JAKARTA-LH: Sidang perdana Gugatan Perdata terhadap Rocky Gerung diajukan oleh advokat David Tobing atas pernyataannya yang dianggap menghina dan merugikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) digelar hari ini di PN Jakarta Selatan tanpa kehadiran Rocky sebagai Tergugat. Ketidak hadiran Tergugat Rocky Rocky karena yang bersangkutan tidak menerima Surat Panggilan dari PN Jakarta Selatan. ” Saya tidak terima panggilan ” pungkas Rocky melalu pesan singkat (Selasa, 22/08/2023).
Penyebab ketidakhadiran Rocky ternyata lantaran alamat yang tercatat dalam gugatan tak sesuai dengan tempat tinggal Tergugat Rocky saat ini. Hal ini disampaikan oleh Majelis Hakim dalam persidangan. ” Kenapa tergugat tidak hadir? Karena alamat tergugat yang tercatat dalam gugatan sudah pindah. Oleh sebab itu tidak hadir ” tandas Hakim yang menyidangkan.
Oleh karena itu, lanjut hakim, sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (7/09/2023) yang akan datang. ” Sidang tunda dua minggu, supaya kita bisa di ruang sidang utama. Kita pindah hari Kamis ” ujarnya.
Dalam gugatannya, David Tobing menggugat Rocky dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) lantaran dianggap menghina Presiden Jokowi dengan kata-kata ‘bajingan tolol’. Apa bunyi pasal tersebut ? ” Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut “.
Menurut David, hinaan Rocky tidak hanya merusak harkat dan martabat Presiden Jokowi tetapi juga seluruh bangsa Indonesia. Hal tersebut telah mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan dan kesusilaan. ” Bahwa ditelusuri dalam KBBI hinaan yang dimaksud adalah bajingan yang tolol adalah kata-kata tercela, tidak beradab sehingga nyata tergugat telah melakukan hinaan ” tungkas David Tobing.
Selain itu, David juga mengajukan tuntutan provisi dalam gugatannya. David meminta Majelis Hakim PN Jaksel melarang Rocky untuk menjadi pembicara dan narasumber di tempat-tempat pertemuan maupun media online. ” Tergugat layak dilarang untuk menjadi pembicara di setiap acara baik dialog maupun monolog ” tegas Penggugat David Tobing. (Dessy)