403 views

Mabes Polri Pecat Kombes Yulius Bambang Karyanto Karena Terlibat Narkoba

JAKARTA-LH: Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto yang ditangkap bersama seorang Wanita berinisial R di salah satu hotel di bilangan Kelapa gading Jakarta Utara beberapa bulan yang lalu (06/01/2023) akhirnya dipecat sebagai Anggota Polri. Keputusan ini diambil oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dalam sidang yang digelar pada hari ini (Senin, 21/08/2023).

” Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri ” tandas Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya (Senin, 21/08/2023).

Dalam keterangan tertulis itu dijelaskan bahwa Sidang Kode Etik dipimpin oleh Ketua Tim KKEP yakni Wairwasum Polri Irjen Tornago Sihombing dan Wakil Ketua Tim KKEP Karowabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto.

Pada saat penangkapan Yulius bersama Wanita berinisial R, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu masing-masing seberat 0,5 dan 0,6 gram. Berdasarkan hasil tes urine, Kombes Yulius terbukti positif narkotika jenis Methaphetamine dan Amphetamine.

Terkait perkara pidana penyalahgunaan narkobanya, Yulius Bambang sudah ditahan dan proses hukumnya sedang berjalan. ” YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika ” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan.

Pada sidang KKEP tersebut, Kombes Yulius dinilai bersalah lantaran terbukti mengonsumsi sabu dan mengajak seorang perempuan berinisial R untuk ikut serta.

Atas perbuatannya tersebut, Kombes Yulius Bambang dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.