215 views

Bacapres Anies: Pasal Pembungkaman Kritik Terhadapa Pejabat Harus Direvisi

JAKARTA-LH: Bakal Calon Presiden (Bacapres) dari  Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Prof H Anies Rasyid Baswedan, SE, MPP, Ph.D berpendapat bahwa ‘pasal-pasal karet’ Undang-undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE) yang berpotensi membungkam kritikan warga ke pejabat sudah seharusnya direvisi. Hal ini disampaikan Anies pada acara dialog dengan kaum milineal bertajuk “Aman Boss” di Jakarta Timur.

” Saya merasa tidak perlu ada aturan-aturan yang melarang kritik, bahkan pasal-pasal karet itu harusnya direvisi, karena itu sudah merepotkan ” tandas Anies pada acara bertajuk ‘Titip Harapan, Milenial Menyampaikan Anies Mengerjakan’, di kawasan Cipinang, Jakarta Timur (Sabtu, 19/08/2023).

Menurut Anies, tidak seharusnya pejabat publik melaporkan warga karena melontarkan kritik. Menurutnya, sudah menjadi konsekuensi bagi pemerintah untuk menerima banyak kritik bahkan dengan ucapan pedas. ” Apapun yang dikatakan itu adalah hak warga untuk menyampaikan pikirannya. Saya juga tak pernah menuntut siapapun, padahal kalo lihat dosisnya itu cukup lumayan kemarin, biarkan saja ” pungkas Anies menceritakan apa yang dialaminya.

Selain itu, Anies juga menyayangkan ketika ada warga yang melaporkan tetapi justru dilaporkan. “Banyak dari kita yang mengalami pelayanan-pelayanan publik yang salah, ketika melaporkan justru dilaporkan, ketika cerita ke publik, laporkan ” ujarnya.

Contoh lain dari pasal-pasal karet dalam UU ITE itu yang cukup merepotkan adalah termasuk pembungkaman mengeluarkan pendapat di Sosmed.  ” Bukan hanya kepada pemerintah, ada pelayanan misalnya, pelayanan bengkel, ternyata bengkelnya nggak melayani dengan benar, ketika kita menceritakan di sosmed bisa kena nggak itu? Bisa. Itu karet itu, yang harus ditiadakan supaya kebebasan berekspresi itu terjaga dan akal sehat itu dijaga ” ujar Anies.

Bacapres yang diusung Partai Nasdem, PKS, dan Partai Demokrat itu pun menilai seharusnya UU ITE direvisi karena mengandung pasal karet yang membatasi warga untuk melontarkan kritik. ” Pasal-pasal larangan kritikan itu sudah saatnya dihapus atau direvisi ” tegas Cucu Pahlawan Kemerdekaan itu. (Rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.