305 views

Serikat Mahasiswa Hingga Umi Pipik Laporkan Selegram Oklin Fia Terkait Konten “Menjilat Es Krim” Diduga Asusila

JAKARTA-LH: Selebgram Oklin Fia Putri Selebgram Oklin Fia dilaporkan ke polisi terkait konten yang dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama. Adapun konten yang dimaksud menjadi buntut pelaporan ini adalah saat sebuah video merekam Oklin yang memakan es krim dengan cara tidak wajar, seolah sedang menjilat-jilat kemaluan pria. ” Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria, ini keterlaluan. Kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam ” pungkas Gurun sebagaimana dilansir Liputan6.com (14/08/2023).

Tidak terima dengan tindakan Oklin ini, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) telah melaporkan selebgram Oklin Fia Putri ke polisi atas dugaan tindak asusila. Menurut Koordinator Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI Gurun Arisastra bahwa laporannya telah diterima oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan teregister dengan LP/ B/ 2020/ VIII/ 2023/ SPKT Polres Metro Jakpus/ Polda Metro Jaya. ” Iya, barusan kami laporkan Oklin Fia. Alhamdulillah diterima laporan polisinya ” tandas Gurun kepada wartawan.

Menurut Gurun, tindakan Oklin di medsos merupakan perbuatan tidak beradab yang bisa mencederai bahkan mengganggu misi Presiden Jokowi dalam merevolusi mental. ” Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es krim di depan kelamin pria layaknya es krim seperti kelamin, ini tidak beradab. Bahkan mengganggu serta mencederai misi Presiden Jokowi dalam merevolusi mental anak bangsa Indonesia ” tegas Koordinator Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI itu.

Untuk mendukung laporannya, PB SEMMI mengajukan beberapa pasal yang bisa digunakan untuk menjerat Oklin Fia, namun Polres Metro Jakarta Pusat hanya menerima pasal melanggar kesusilaan. Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE itu mengatur tentang melanggar kesusilaan dengan pidana penjara paling lama 6 rahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. “ Tadinya kami meminta beberapa pasal antara lain pasal tentang kesusilaan, pasal tentang penodaan agama dan pasal tentang pornografi/pornoaksi ” papar Gurun.

Masih untuk memperkuat laporannya, Gurun juga membawa alat bukti berupa video yang beredar di media sosial dan dua orang saksi. “ Saksi dua orang yang diajukan adalah internal dari pihak kami yakni pengurus PB SEMMI ” ujarnya.

Atas laporannya ini, Gurun berharap Polres Jakara Pusat agar segera memeriksa Oklin Fia guna menetapkannya sebagai tersangka tindakan asusila. “ Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan tetapkan tersangka ” harapnya.

Selain melaporkan ke Pihak Kepolisian, PB SEMMI juga berencana laporkan selebgram Oklin Fia Putri ke Majelis UIama Indonesia (MUI). Menurut Gurun, pihaknya akan minta rekomendasi MUI karena perilaku Oklin bertentangan dengan nilai-nilai agama.

Polisi Akan Minta Keterangan MUI

Sebagai tindak lanjut Laporan PB SEMMI, Polisi bakal meminta keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kasus selebgram Oklin Fia soal konten jilat es krim di depan pria. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin. ” Nanti kami akan minta keterangan daripada ahli ya, ada ahli termasuk dari rencana kami juga akan minta dari Majelis Ulama Indonesia apakah itu masuk kategori tindakan atau perbuatan mengarah kepada pornografi ” kata Komarudin kepada Para Awak Media (Jumat, 18/08/2023).

Selain akan meminta keterangan ahli khususnya dari MUI, menurut Kombes Komarudin, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat juga akan meminta keterangan Kemenkominfo terkait dugaan pelanggaran ITE. ” Kemudian juga dari ITE-nya kita juga akan meminta keterangan dari ahli Kominfo dan beberapa keterangan lain yang kami butuhkan ” kata Kapolres Jakpus itu.

Umi Pipik Turut Melaporkan Youtuber Oklin Fia Ke Bareskrim

Tindakan konyol selebgram Oklin Fia Putri ini juga sangat disayangkan oleh Umi Pipik atau dengan nama lengkap Pipik Dian Irawati. Atas dasar keprihatinannya, Umi Pipik didampingi Kuasa Hukumnya Raudhah Mariyah, melaporkan Oklin Fia ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pornografi dan kesusilaan. Laporannya diterima SPKT dengan nomor register LP/ B/ 253/ VII/ /SPKT/ Bareskrim Polri pada Rabu (16/08/2023).

” Alhamdulillah hari ini diterima laporannya dengan Pasal ada Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE, Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 10 Undang-Undang Pornografi ” tungkas Raudhan (Kamis (17/08/2023).

Umi Pipik menyampaikan, dirinya mewakili teman-teman publik figur dan umat muslim yang resah dengan konten-konten yang dibuat oleh Oklin Fia sebagai seorang YouTuber, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Menurut Umi Pipik, bahwa laporan yang dibuatnya bukan sekedar atas nama pribadinya, tetpai juga mewakili public figur lainnya. ” Sebenarnya ini titipan teman-teman publik figur juga, tapi tidak perlu saya sebutkan namanya ” ujar Pipik Dian Irawati. (Dewi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.