240 views

Berkas Rafael Alun Tersangka Gratifikasi dan TPPU Dilimpahkan KPK Ke Pengadilan Tipikor Jakpus

JAKARTA-LH: Berkas perkara Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo tersangka penerima gratifikasi sekaligus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Hal ini sisampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ” Tim Jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana Terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya ” pungkas Ali dalam keterangannya )Sabtu, 19/08/2023).

Lebih lanjut Ali Fikri memberitahukan bahwa penahanan Rafael kini beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. “ Tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan “ jelas Fikri.

Perkara Rafael ini terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$ 90 Ribu atau sekitar Rp 1,35 Miliar. Sebagaimana diketahui bahwa Kasus ini berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilakukan KPK.

Dalam perkara ini, Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya pada saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu. Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME). KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Atas perkara ini, beberapa waktu yang lalu KPK telah menyita Safe Deposit Box berisi uang Rp 32,2 miliar saat menggeledah rumah kediaman Rafael di Jalan Simprug Golf Jakarta Selatan. Termasuk rumah itu juga disita KPK saat itu.

Adapun dakwaan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut dantaranya adalah penerimaan gratifikasi sebesar Rp16,6 Miliar, TPPU periode 2003 sampai 2010 sebesar Rp 31,7 Miliar dan TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp 26 Miliar, SGD2 juta, USD 937 ribu.

Kasus ini bermula dari terungkapnya harta kekayaan tak wajar Rafael. Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Rafael tahun 2021, kekayaannya mencapai Rp 56 milia. Atas kejanggalan ini KPK mulai melakukan Penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Refael menjadi tersangka pada 30 Maret 2023 yang lalu.

Lebih spesifiknya lagi, Kasus Rafael Alun bermula dari masalah penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya yang bernama Mario Dandy Satriyo terhadap seorang remaja berinisial D, 17 tahun. Kasus itu kemudian bergulir ke Rafael setelah sejumlah warganet ‘menguliti’ harta kekayaan Rafael di media sosial. (Dewi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.