464 views

Indonesia Darurat Perdagangan Manusia, Presiden Jokowi Bentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO

JAKARTA-LH: Berbagai Modus Kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) baik di dalam maupun ke luar negeri akhir-akhir ini semakin marak. Salah satu sumber yang mengungkap kasus ini adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). PPPA mengungkap berbagai modus kejahatan terkait perdagangan orang ke luar negeri yang akhir-akhir ini semakin marak terjadi di Indonesia.

Modus TPPO ini bermacam-macam mulai dari magang kerja hingga tawaran beasiswa. Selain itu mayoritas korban atas tindak pidana tersebut adalah perempuan dan anak-anak. ” Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang masuk dalam tier II dalam pencegahan dan penanganan TPPO. Indonesia menjadi negara asal perdagangan orang tujuan terbesar ke Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Taiwan, Jepang, Hong Kong, Timur Tengah ” pungkas Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati beberapa waktu yang lalu (Minggu, 30/07/2023).

Lebih lanjut Ratna menjelaskan bahwa perdagangan orang tak hanya menggunakan modus pengiriman pekerja migran saja. Modus lain adalah dengan menggunakan modus iming-iming pekerjaan di luar negeri, hingga kuliah dengan beasiswa.

Atas kondisi ini, Presiden Joko Widodo membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden pada Kamis (10/08/2023).

Menko Polhukam Mahfud MD dan Menko PMK Muhadjir Effendy didapuk untuk memimpin gugus Tugas ini. Hal ini dapat dilihat sesuai Pasal 6 Perpres Nomor 49 Tahun 2023 tersebut.
” Pimpinan Gugus Tugas Pusat sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 terdiri atas:
a. Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
b. Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ” demikian bunyi Pasal 6 Perpres Nomor 49 Tahun 2023.

Dalam tugas gusus ini, Jokowi juga melibatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri ditunjuk sebagai ketua harian dalam tim tersebut.

Dengan Perpres TPPO, secara otomatis mengubah ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008. Pada aturan sebelumnya, Gugus Tugas TPPO dipimpin menko kesejahteraan rakyat. Ketua harian pun tak diduduki Kapolri. Jabatan itu ditempati menteri pemberdayaan perempuan. Atas pertimbangan keurgenannya sebagai pelanggaran hukum, maka Tim Gugus diisi oleh pihak-pihak yang terkait dengan Lembaga penegakan hukum.

Bahkan, Pada aturan terbaru, Jokowi juga memasukkan beberapa menteri dan kepala lembaga baru ke gugus tugas. Beberapa di antaranya panglima TNI, kepala PPATK, serta menteri kelautan dan perikanan.

Terkait anggran, Jokowi membebankan anggaran serta kerja kesekretariatan Gugus Tugas TPPO kepada Polri. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 11 Perpres ini. ” Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara ex-officio oleh salah satu unit kerja yang berada di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ” bunyi pasal 11 perpres 49 Tahun 2023.

Sebagaimna diketahui bahwa sebelumnya pemerintah juga menaruh perhatian khusus terhadap TPPO usai sejumlah tenaga kerja diselundupkan secara ilegal. Beberapa kasus kematian tenaga kerja migran korban TPPO juga ditemukan kepolisian.

Menurut Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyebut ada 1.937 pekerja migran ilegal yang meninggal dunia dalam tiga tahun terakhir. Dia menyebut ada campur tangan aparat negara dalam penyelundupan manusia ke negara lain. ” Ini era keterbukaan, saya katakan ada oknum Polri terlibat, oknum TNI terlibat ” tandas Benny pada Selasa (04/07/2023) yang lalu. (Kiki/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.