333 views

Terlibat Kasus Narkoba, Selain Divonis 17 Tahun, Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Dipecat Dari Polri

LIPUTANHUKUM.COM: Setelah pada bulan Mei yang lalu divonis 17 Tahun Penjara, akhirnya AKBP Dody Prawiranegara disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan atas kasus narkoba. Pemecatan terhadap Mantan Kapolres Bukittinggi itu dilakukan melalui putusan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar pada Kamis (10/08/2023).

Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. ” Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri ” pungkas Ramadhan (Jumat, 11/08/2023).

Pada sidang tersebut, Tim KKEP terdiri dari 5 orang yakni Ketua KKEP yakni Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing, Wakil Ketua KKEP yakni Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto, Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting (Anggota Sidang), Kabag Sumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengki Wijaya (Anggota Sidang), dan Kabag Binetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Rudi Mulianto (Anggota Sidang).

Sidang kode etik itu juga dihadirkan 5 Orang saksi yakni yakni Kompol K, SM, LP, Kompol SHS dan AKP AA.

Adapun pasal yang dijeratkan adalah pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 5 ayat 1 huruf c dan atau pasal 8 huruf c angka 1 dan atau pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau pasal 10 ayat 2 huruf h dan atau pasal 11 ayat 1 huruf a dan atau pasal 13 huruf e perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sebagaimana diketahui bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis Mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara selama 17 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 2 miliar. ” Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 17 tahun penjara ” tandas Hakim Ketua Jon Sarman Saragih sambil mengetuk palunya.

Dalam amar putusannya, Hakim menyimpulkan bahwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. ” Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami ” kata Hakim Jon Sarman (10/05/2023).

Perkara ini merupakain rangkaian dan bagian dari kasus kasus peredaran narkoba yang melibatkan Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Teddy sendiri telah divonis seumur hidup dan dipecat dari Polri. (Dessy/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.