257 views

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Tindak Pidana Yang Menyeret Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

JAKARTA-LH: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sedang meakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga zakat yang diduga dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Salah satu Langkah lidik yang dilakukan adalah melakukan Audit dengan menggandeng pihak Kemendikbud dan Kemenag. Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. ” Akan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI, dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag ” pungkas Ramadhan dalam keterangan persnya (Selasa, 25/07/2023).

Dari hasil koordinasi Bareskrim Polri dengan Kemendikbud terkait Pondok Pesantren Al-Zaytun, hasilnya tidak ditemukan adanya program studi SMK di Ponpes milik Panji Gumilang tersebut. Sementara terkait dugaan penggelapan dana zakat, Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Kemenag RI. Hasilnya, Polisi menemukan dugaan Tindak Pidana Penggelapan hingga Tindak Pidana Korupsi dana BOS. ” Melaksanakan rapat koordinasi dengan instansi terkait penggunaan/ audit dana BOS periode tahun 2022-2023 dan audit periode tahun 2017-2020 ” tandas Ramadhan.

Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah mengungkapkan bahwa Panji Gumilang selaku Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun diduga melakukan tindak pidana penggelapan hingga pengelolaan zakat. Ada empat tindak pidana menyangkut keuangan yang dia lakukan. ” Tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG ” ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (Jum’at, 21/07/2023).

Dijelaskan pula, bahwa keempat tindak pidana terkait keuangan itu ditemukan setelah Pihak Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri melakukan Analisa mendalam sekaligus melakukan koordinasi dengan Tim Analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Ahli TPPU. Juga telah melakukan interview kepada tiga orang saksi. ” Saksi itu yang mengetahui proses penyaluran dana-dana tersebut ” jelas Ramadhan. (Dewi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.