562 views

Buntut OTT Di Cilangkap dan Bekasi, KPK Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi Menjadi Tersangka

JAKARTA-LH: Sehari setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Basarnas di Cilangkap Jakarta Timur dan Jatisampurna Kota Bekasi (Selasa, 25/07/2023) kemarin, hari ini (Rabu, 26/07/2023) KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi sebagai tersangka. Henri ditetapkan jadi tersangka bersama empat orang lainnya terkait pengadaan barang dan jasa.

Lima Orang yang sudah resmi menjadi tersangka adalah Kabasarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi; Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil. ” Kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka “ pungkas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta Selatan (Rabu, 26/07/2023).

Kasus ini terkuak berkat diadakannya OTT oleh KPK setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang selanjutnya dinaikkan KPK ke tahap penyelidikan untuk mencari peristiwa pidana sehingga ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Dalam keterangan persnya, Alex menyampaikan bahwa kasus ini terbongkar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jalan Mabes Hankam Cilangkap Jakarta Timur dan di salah satu Restoran Soto di Jatisampurna Kota Bekasi pada Selasa (25/07/2023). Pada Giat OTT itu, Tim KPK menangkap 11 orang dan mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp 999,7 juta.

Masih menurut keterangan Alexander Marwata, bahwa sejak tahun 2021 Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE Basarnas dan dapat diakses oleh umum. Di tahun 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan. Di antaranya pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.

Nah, lanjut Wakil Ketua KPK itu, Supaya dapat dimenangkan dalam tiga proyek tersebut, Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya bernama Afri Budi. ” Dalam pertemuan ini, diduga terjadi ‘deal’ pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA (Henri Alfiandi) ” papar Alex.

Selanjutnya, ujar Alex, hasil pertemuan dan kesepakatan yang dicapai yaitu Henri siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan Mulsunadi dan Marilya sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan TA 2023. Sementara perusahaan Roni Aidil menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan public safety diving equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024).

Dalam Konfers itu, Alex menjelaskan lebih lanjut tentang desain dan pola pengondisian pemenang tender di internal Basarnas sebagaimana perintah Henri di antaranya:
a. Mulsunadi, Marilya dan Roni Aidil melakukan kontak langsung dengan PPK satker terkait;
b. Nilai penawaran yang dimasukkan hampir semuanya mendekati nilai HPS.

Terkait teknis penyerahan uang yang diistilahkan sebagai “dana komando/dako” untuk Henri melalui Afri Budi sebagai berikut:
a. Atas persetujuan Mulsunadi selaku Komisaris Utama PT MGCS kemudian memerintahkan Marilya untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu Bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap;
b. Sedangkan Roni Aidil menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.

Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, lanjut Pimpinan KPK itu, perusahaan Mulsunadi, Marilya dan Roni Aidil dinyatakan sebagai pemenang tender. ” Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA (Henri Alfiandi) bersama dan melalui ABC (Afri Budi) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek ” tandas Alex.

Alex juga menyampaikan pada Konfers tersebut bahwa ” kasus ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI ” jelasnya.

Atas penetapan perkara ini naik ke penyidikan, maka KPK langsung melakukan penahanan terhadap Marilya dan Roni Aidil selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023. Marilya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Roni Aidil ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC. ” Untuk tersangka MG (Mulsunadi Gunawan), kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke Gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini ” papar Alex.

Sementara Marilya, Roni Aidil dan Mulsunadi sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

” Adapun proses hukum Henri Alfiandi dan Afri Budi selaku prajurit TNI, KPK menyerahkannya kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP ” tutup Wakil Ketua KPK Alexander Marwata . (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.