492 views

Setelah Mangkir Pada Panggilan Sebelumnya, Akhirnya Menko Airlangga Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi CPO

JAKARTA-LH: Setelah mangkir pada pemanggilan sebelumnya (Selasa, 18/07/2023), akhirnya hari ini (Senin, 24/07/2023) Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian yang juga Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Tampak Airlangga tiba di Gedung Bundar  Kejagung pada pagi ini (Senin, 24/07/2023) didampingi 2 orang.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, Airlangga dipanggil dan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya yang terjadi pada 2021-2022.

Sebagaimana diketahui, bahwa saat ini Kejagung tengah menelisik kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya pada 2021-2022. Terkait perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan sebagai Tersangka korporasi korupsi yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Penetapannya sebagai tersangka korporasi telah dilakukan pada 16 Juni 2023 yang lalu oleh Tim Penyidik Kejagung.

Penetapan tersangka ketiga korporasi tersebut merupakan lanjutan proses hukum di kasus korupsi minyak goreng yang berlangsung sejak April 2022, dan telah menghasilkan lima terdakwa. Kelima Terdakwa yang dimaksud adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana serta Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Bahkan Kelima Koruptor itu juga telah diadili oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kendatipun pidana yang dijatuhkan menurut JPU terlalu rendah.

Terkait perkara ini, Kejagung pun telah menggeledah tiga lokasi yakni kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan. Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Lokasi ketiga yakni kantor PT Permata Hijau Group (PHG), beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan. Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 6 Juli 2023 yang lalu. Hal ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana . ” Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan aset ” pungkas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Sabtu, 08/07/2023).

Dari kantor Musim Mas, ujar Ketut,  disita tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare. Sementara dari kantor PT Wilmar Nabati Indonesia disita berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare. Sedangkan dari kantor PT Permata Hijau Group (PHG) disita tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare. Kemudian mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000, mata uang dollar USD sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM52.000, dan mata uang dollar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD250.450. ” Adapun penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2 /Fd.1/ 07/ 2023 tanggal 5 Juli 2023 ” papar Kapupenkum Kejagung itu.

Sampai berita ini ditayangkan, Airlangga masih diperiksa oleh Penyidik JAMPidsus Kejaksaan Agung. (Dessy/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.