BANDUNG-LH: Sudrajad Dimyati divonis bersalah dalam kasus suap penanganan perkara kasasi pailit KSP Intidana. Dia divonis penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung (Selasa, 30/05/2023). Ketua Majelis Hakim Joserizal menyatakan Dimyati terbukti melakukan tindak korupsi berupa penerimaan suap berkaitan pengurusan perkara di Mahkamah Agung. ” Mengadili, menyatakan terdakwa Sudrajad Dimyati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Yoserizal di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl LLRE Martadinata (Selasa, 30/05/2023).
” Menjatuhkan pindakan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun ” ucap Yoserizal menambahkan. Selain pidana badan, Sudrajad juga didenda Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selam 3 bulan. ” Serta denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan ” ucap Yoserizal.
Vonis untuk Sudrajad diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, Sudrajad dituntut dengan pidana selama 13 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Dalam kasus ini, Sudrajad dinyatakan bersalah karena terbukti menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma melalui pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno. Uang suap itu diberikan pada Sudrajad agar kasasi yang diajukan oleh Deposan KSP Intidana yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma dapat segera dikabulkan.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti melanggar pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ary G)
