JAKARTA-LH: Mahfud Md Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK multitafsir. Dalam putusannya, KPK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK yang awalnya empat tahun menjadi lima tahun.
Mahfud menyebut ada usulan dari berbagai pakar agar pemerintah bertanya langsung ke MK soal vonis tersebut. Namun, Mahfud mengatakan dirinya belum mempertimbangkan usulan itu karena MK selama ini tidak pernah memberi penjelasan resmi tentang vonisnya atau bahkan memberikan fatwa. ” Filosofinya vonis MK sudah jelas dan tak perlu penjelasan resmi. Kami lihat saja perkembangannya, sebab kalau dilihat dari polemik di media tampaknya vonisnya memang menimbulkan tafsir yang tidak tunggal “jelas Menkopolhukam.
Sementara itu menurut beberapa pakar hukum mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana menilai Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 itu lebih kental nuansa politis suksesi pemenangan Pilpres 2024. Denny mengatakan putusan tersebut akan langsung berlaku sejak putusan dibacakan. Dengan demikian, masa jabatan pimpinan KPK Firli Bahuri Cs diperpanjang hingga Desember 2024. Ia menduga perpanjangan masa jabatan Firli hanya untuk mengamankan sejumlah kasus di KPK hingga Pilpres 2024 selesai. Denny berharap sejumlah kasus tersebut tidak menyasar kawan koalisi, dan sebaliknya bisa menyasar lawan atau oposisi. ” Jika proses seleksi tetap harus dijalankan saat ini, dan terjadi Pimpinan KPK di Desember 2023, maka strategi menjadikan KPK sebagai bagian dari strategi merangkul kawan, dan memukul lawan itu berpotensi berantakan,” kata Denny (25/05/2023).
Mantan Ketua KPK Abraham Samad sempat mempertanyakan putusan kabul Mahkamah Konstitusi tersebut. Terutama, kata dia, adanya ambiguitas masa berlakunya putusan tersebut. “ Kayak ambigu juga itu putusan. Harusnya ditegaskan bahwa putusan ini tidak berlaku surut, tapi diberlakukan ke depannya. Itu yang jadi problem pada putusan ini. Karena dia tidak mempertegas, padahal seharusnya dipertegas. Kalau pun diterima, tapi putusan ini hanya bisa diberlakukan ke depannya, bukan sekarang ” kata Samad (25/05/2023).
Sebelumnya, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun. Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan putusan itu mengikat sejak selesai dibacakan dan berimbas kepada Ketua KPK Firli Bahuri cs. ” Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan ” kata Fajar.
Selain itu, Fajar mengatakan putusan Mahakamah Konstitusi itu juga akan berlaku untuk masa jabatan Dewan Pengawas KPK. Ia menjelaskan masa jabatan Dewas juga akan bertambah satu tahun karena adanya putusan itu.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan uji materil kepada Mahkamah Konstitusi terhadap UU KPK. Pada permohonan gugatannya, Ghufron meminta agar batas minimal usia calon pimpinan dihilangkan serta adanya penyetaraan masa periodisasi kepemimpinan di KPK.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan Nurul Ghufron itu. Alasannya, Mahkamah Konstitusi menilai perpanjangan masa jabatan itu untuk menjaga independensi KPK. (M Nur)