JAKARTA-LH: Ditengah masyarakat sedang memanas setelah adanya Informasi dari pakar hukum tata negara, Denny Indrayana yang mengklaim mendapat bocoran jika MK bakal mengabulkan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 168 Ayat 2 tentang sistem proporsional terbuka. Denny menyebut enam hakim MK akan setuju untuk mengembalikan sistem proporsional tertutup. Sementara, tiga hakim lain akan menyatakan dissenting opinion. Ia pun mengklaim informasi itu ia dapatkan dari pihak yang kredibel.
Pernyataan Denny pun menimbulkan kegaduhan dan membuat posisi MK kian terkunci untuk menolak proporsional tertutup. Hal ini tak lepas setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sampai-sampai memerintahkan polisi untuk menyelidiki kebocoran informasi tersebut.
Akibat dari dugaan itu, publik hingga pejabat reaktif. Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR juga kembali mengadakan pertemuan pada Selasa (30/05/2023). Mereka menegaskan kesepakatan untuk menolak sistem proporsional tertutup alias coblos partai. Hanya Fraksi PDIP yang tidak ikut serta karena mereka menginginkan sistem proporsional tertutup yang akan diterapkan dalam Pemilu di Indonesia.
Sejumlah anggota DPR yang hadir yakni Ketua F-Golkar Kahar Muzakir, Waketum Gerindra Habiburokhman, Waketum PAN Yandri Susanto, Ketua F-NasDem Roberth Rouw, Sekretaris F-PKB Fathan Subchi, Ketua Komisi II F-Golkar Ahmad Doli Kurnia, Ketua F-Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, Ketua F-PAN Saleh Daulay, dan Ketua F-PKS Jazuli Juwaini. Pertemuan mayoritas fraksi di Senayan ini minus dari perwakilan Fraksi PDIP. Tak terlihat perwakilan F-PDIP dalam pertemuan tersebut yang diketahui mendukung pemilu coblos partai. ” Kami di sini ingin menyampaikan kami tetap menuntut bahwasanya sistem pemilu itu sistem terbuka ” kata Kahar Muzakir saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (Selasa, 30/05/2023).
Ketua F-Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengingatkan hakim MK untuk memberikan keputusan yang bijak terkait gugatan sistem Pemilu 2024. ” Saya pikir komitmen kita sama tidak hanya Partai Demokrat seluruh fraksi di parlemen hari ini mengingatkan kepada hakim-hakim MK yang mulia dan terhormat agar mereka dapat memutuskan yang terbaik untuk bangsanya yang bisa mengganti UU per hari ini, seperti yang diamanatkan UU salah satunya ya parlemen dan pemerintah ” kata Ibas dalam kesempatan yang sama.
Ibas mengatakan MK tak bisa menciptakan norma baru. Dia mengatakan norma baru terkait sistem pemilu bisa menimbulkan kegaduhan. Dia menilai rumor dari Denny Indrayana tak boleh diabaikan. Menurutnya, rumor itu menjadi pengingat untuk mengawasi proses persidangan di MK. ” Tentu rumor atau diskusi ini jangan dikesampingkan karena kalau tidak kami ingatkan terus menerus testimoni dari Prof Denny itu adalah pengingat supaya kita tidak tertidur di saat kita semua sedang berupaya berkompetisi secara sehat ” papar Ibas.
Sementara itu Anggota Komisi III DPR sekaligus Waketum Gerindra Habiburokhman menegaskan pihaknya bisa mengubah Undang-Undang terkait MK jika hakim MK memutuskan mengubah sistem Pemilu. Habiburokhman awalnya menyatakan DPR tak ingin unjuk kekuasaan. Namun, dia mengingatkan semua pihak bahwa DPR punya kewenangan sebagai lembaga legislatif. ” Ya jadi kita tidak akan saling mamerkan kekuasaan, dan cuma kita juga akan mengingatkan bahwa kami ini legislatif, kami juga punya kewenangan ” kata Habiburokhman.
” Apabila MK berkeras untuk memutus (sistem coblos partai) ini, kami juga akan menggunakan kewenangan kami. Begitu juga dalam konteks budgeting kita juga ada kewenangan ” lanjutnya. Habiburokhman mengingatkan MK bahwa DPR bisa merevisi UU MK dan mencabut kewenangan MK. ” Kalau perlu UU MK juga kita ubah, kita cabut kewenangannya, akan kita perbaiki supaya tidak terjadi begini lagi ” ungkap Habiburokhman. Habiburokhman mengatakan kedelapan fraksi itu sudah sepaham dengan dirinya terkait hal ini. “Iya, kan ini tadi,” kata politikus Gerindra ini.
Secara terpisah Pihak MK sendiri telah membantah atas informasi yang disampaikan Denny. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, persidangan atas gugatan tersebut masih berjalan. Dia menyebut, jadwal untuk pengambilan keputusan pun belum dilakukan karena masih berada di proses penyerahan kesimpulan para pihak. “Yang pasti sesuai agenda persidangan terakhir kemarin, tanggal 31 Mei mendatang penyerahan kesimpulan para pihak ” ujar Fajar.
Perihal jadwal sidang putusan gugatan tersebut juga akan disampaikan melalui situs resmi apabila sudah dijadwalkan. “Kalau sudah, pada saatnya nanti pasti akan dan harus di-publish lewat jadwal sidang di laman mkri.id ” kata dia. (Redaksi)