JAKARTA-LH: Terdakwa Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu) divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan. ” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan (Rabu, 15/02/2023).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Richard telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sedangkan hal meringankan yakni Bharada bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda. Hal memberatkan, perbuatan Richard tidak menghargai hubungan baik dengan korban.
Hakim menjatuhkan putusan jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara. Hakim juga menetapkan Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collabolator dalam kasus pembunuhan berencana ini. Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Dessy/Red)