819 views

Setelah Melalui Persidangan Yang Cukup Panjang, Akhirnya Ferdy Sambo Dkk Divonis Hukuman Berat

JAKARTA-LH: Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang (sidang perdana 17/10/2022), akhirnya kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan memasuki babak final yakni pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Adapun Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini adalah Wahyu Imam Santoso sebagai ketua, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Terdakwa pertama yang divonis oleh Majelis Hakim adalah Ferdy Sambo dengan hukuman mati yang mana sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) seumur hidup. Artinya, Majelis Hakim memberikan hukuman yang lebih berat dari tuntutan JPU atau yang lebih dikenal dengan Vonis Ultra Petita. ” Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo Pidana Mati ” tandas Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso membacakan putusannya (Senin, 13/02/2023).

Orang kedua yang dijatuhi Vonis Ultra Vetita adalah istri Sambo yakni Putri Candrawathi yang sebelumnya dituntut JPU 8 Tahun. ” Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 Tahun Penjara ” pungkas Ketua Majelis Hakim Wahyu membacakan putusannya (Senin, 13/02/2023).

Terdakwa berikutnya adalah Sopir keluarga Ferdy Sambo Kuat Ma’ruf. Kuat sebelumnya dituntut 8 Tahun oleh JPU, namun hakim memberi vonis yang lebih berat (Vonis Ultra Vetita) yakni 15 Tahun penjara. ” Mengadili, menyatakan Terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara “ ujar HakimWahyu membacakan putusannya (Selasa, 14/02/2023).

Nasib yang sama juga dialami Mantan ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal yang juga mendapat vonis ultra vetita yang sebelumnya dituntut JPU 8 Tahun Penjara. ” Mengadili, menyatakan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana 13 tahun penjara ” tungkas Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel (Senin, 14/2/2023).

Sementara itu, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) menurut jadwalnya akan divonis besok Rabu 15 Februari 2023. Sebagaimana diketahui bahwa Bharada E dituntut JPU 12 Tahun Penjara. (Dessy/Red)

One thought on “Setelah Melalui Persidangan Yang Cukup Panjang, Akhirnya Ferdy Sambo Dkk Divonis Hukuman Berat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.