MUSIRAWAS-LH: Tim Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Pembangunan Daerah (LSM PPD ) penggiat anti korupsi melaporkan atas adanya dugaan korupsi dana BOS pada tahun 2021 / 2022 di SMA Negeri Suka Karya Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan ke Kejari Lubuklinggau.
Berdasarkan surat bukti tanda terima laporan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dengan no : istimewa /LPK /aliansi /X/2022 , dengan lampiran 2 (dua) berkas , prihal : penyampaian laporan kasus dugaan korupsi dana BOS Tahun 2021/ 2022.
Adapun yang dilaporkan adalah kegiatan – kegiatan pada tahun 2021. SMAN Sukakarya menerima dana BOS sebesar Rp 342.450.000,- per tahun dengan 3 (tiga) kali pencairan diterima full atau sudah pencairan 100%. Kemudian pada tahun 2022 ini selama 2(dua) tri Wulan memcairkan dana BOS sebesar Rp 256.200.000,-. Adapun uraian penggunaan anggaran tersebut oleh Kepala Sekolah adalah untuk penerimaan peserta didik baru , pengembangan perpustakaan , kegiatan pembelajaran ekstra kulikuler dan kegiatan assesmen /evaluasi pembelajaran kemudian administrasi kegiatan sekolah.
Adapun fakta yang terungkap berdasarkan investigasi oleh pihak LSM-PPD, anggaran yang dikeluarkan untuk pengembangan perpustakaan melalui pembelian buku perpustakaan tersebut diduga menjadi modus operandi korupsi dengan menerima Fee kerjasama sebesar 5-10% dari pihak penerbit.
Kemudian pembelajaran ektra kulikuler pada tahun 2021 patut diduga fiktif karena pada saat itu masih dalam keadaan pandemi covid-19 , dan di samping itu pihak sekolah telah melakukan dugaan pemalsuan kwitansi dan daftar honorer guru pembina kegiatan ekstra kurikuler disekolah bersangkutan.
Kemudian untuk pemeliharaan sarana dan prasarana pada tahun 2021 terjadi juga hal yang sama dengan dugaan pemalsuan kwitansi untuk pencairan pengurusan SPJ dan indikasi Mark-Up. Contoh terlihat jelas, papan tulis sudah tidak layak pakai , kondisi bangunan rusak parah , keadaan wc kotor dan bau serta kondisi pembangunan lainnya juga sangat amburadul, tidak terawat.
Kemudian tentang kegiatan alat multi media pada tahun 2021 dugaan menjadi ajang korupsi , terlihat dari nota pembelian alat elektronik mengunakan cap / stempel toko yang dipalsukan dan membuat SPJ fiktif.
Kemudian mengenai pembayaran honorer dengan modus yang sama untuk melakukan dugaan korupsi dengan cara memalsukan tanda tangan untuk membuat SPJ ganda.
Maka dari uraian dan fakta-fakta di atas, LSM PPD melaporkan dugaan korupsi kepada Pihak Penegak Hukum. Karena dengan adanya tindakan tersebut, telah merugikan keuangan negara dengan nilai yang fantastis , sebagaimana yang di atur dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pembarantas Korupsi. (Andika Saputra)