MEDAN-LH: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan menuntut Oknum Personel Polrestabes Medan Brigadir Wisnu Wardhana (38 Tahun) dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 bulan. Tuntutan itu dibacakan JPU dihadapan majelis Pengadilan Medan yang diketuai oleh Hakim Oloan Silalahi. ” Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 12 tahun ” pungkas JPU membacakan tutntutannya (Selasa, 25/10/2022).
Selain pidana penjara, Terdakwa Wisnu juga didenda Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Wisnu dianggap bersalah menjual sabu kepada Yudi Rozadinata seorang oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkas Bitung, Lebak, Banten. ” Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu ” tandas JPU Maria Tarigan.
Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa Wisnu Wardhana memohon kepada majelis hakim untuk mengurangi hukumannya mengingat dirinya merupakan tulang punggung keluarganya. ” Izin majelis, saya memohon agar hukuman saya diperingan, saya menyesal pak hakim dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan itu lagi ” pinta Terdakwa Wisnu memohon keringanan.
Peristiwa tindak pidana ini terjadi pada bulan Mei yang lalu tepatnya 5 Mei 2022. Saat itu, Wisnu mengirim sabu seberat 20 gram melalui kantor agen jasa pengiriman barang di Kecamatan Medan Barat. Pengiriman barang ditujukan ke Raja Adonia Sumanggam di Pengadilan Negeri Rangkas Bitung Jalan R.A Kartini, Kabupaten Lebak Banten.
Raja Adonia ditangkap petugas BNN (Badan Narkotika Nasional) pada saat hendak mengambil paket barang haram itu. Saat penangkapan itu, barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening yang diberi kode A narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 19,371 gram dan 1 buah plastik klip bening, yang diberi kode B narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 1,263 gram. (Amir/Red)