517 views

Nikita Mirzani Resmi Ditahan Di Rutan Kelas II Serang Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

LIPUTANHUKUM.COM: Nikta Mirzani (36 Tahun) resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Serang setelah pelimpahan berkas Tahap II kasus pencemaran nama baik. Nikita ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Serang untuk 20 hari ke depan  terhitung sejak hari ini (Selasa, 25/10/2022).

Setelah penahanan Nikita, selanjutnya Pihak Kejari Serang akan segera menyusun dakwaan untuk selanjutnya disidangkan di PN Serang. ” Tahap selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari ke depan ” pungkas Kajari Serang Freddy D Simanjuntak kepada Para Awak Media (Selasa, 25/10/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang itu menambahkan, ” Segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang ” tandas Freddy.

Nikita ditahan atas laporan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota mengenai pasal di Undang-Undang ITE. Dia dilaporkan pada 16 Mei 2022 terkait unggahan di Instagram Story.

Dilansir dari Wikipedia, Nikita Mirzani Mawardi adalah seorang aktris, model, penyanyi, presenter, dan pengusaha berkebangsaan Indonesia keturunan Minangkabau. Nikita pertama kali memulai kariernya pada acara Take Me Out Indonesia. Nikita lahir di Jakarta pada 17 Maret 1986. (Dessy/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.