964 views

Lagi-Lagi Ungkap Kasus Pil Ekstasy 9.206 Butir dengan Tiga Orang Tersangka

LABUHANBATU-LH: Polres Labuhanbatu berhasil Ungkap Kasus Menonjol Ekstasy 9.206 Butir dengan Tiga Orang terduga Pelaku. Demikian hal tersebut telah disampaikan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti didampingi Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Saat Konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu (Rabu, 03/08/2022).

Anhar Arlia Rangkuti dalam Pers Realese menerangkan, pil yang disita itu didapat dari 3 orang terduga pelaku yang merupakan warga pesisir pantai. Informasi yang didapatkan ketiga terduga pelaku yang kesemuanya warga Dusun Amal Tanjung Sarang Elang, Desa Tanjung Sarang Elang, Panai Hulu, Labuhanbatu tersebut, yakni AS alias Ali (24Tahun), KA alias Anwar (26Tahun) serta SN alias Udin.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres Labuhanbatu, pengintaian hingga penangkapan bermula pada Rabu 03 Agustus 2022 sekira pukul 02.30 WIB hingga pukul 05.00 WIB dengan tiga lokasi berbeda. Pertama, di Jalan Lintas Tanjung Sarang Elang, Desa Tanjung Sarang Elang, kedua di Dusun Amal Tanjung Sarang Elang, Desa Tanjung Sarang Elang serta Dusun Amal Desa Tanjung Sarang Elang.

Rincian kepemilikan barang bukti yang disita dari masing-masing terduga pelaku antara lain, dari AS 1 bungkus plastik putih berisikan 996 butir pil ekstasi dan 1 unit handphone merk OPPO. Selanjutnya, dari KA disita 2 butir pil ekstasi dibalut dengan timah rokok warna kuning, 1 bungkus plastik putih berisikan 4.761 ekstasi dan 1 buah galon air mineral berisikan 3.447 pil ekstasi.

Sedangkan terhadap SN disita 1 buah tas besar warna hitam. Sedangkan total ekstasi yang berhasil disita sebanyak 9.206 butir. Terhadap ketiga pelaku, melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 113 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Afdillah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.