712 views

Jika Ada Ormas Berani Meras Kita Libas

JAKARTA-LH: Kembali berunjuk rasa, Laskar Merah Putih (LMP) yang dipimpin langsung oleh KETUA UMUM H ADE EFRIL MANURIUNG pada Tanggal 7 Juni 2022 saat itu anggota Laskar yang turun berkisar 300 orang. Ketua Umum Laskar Merah Putih H ADE EFRIL MANURIUNG dalam orasinya dengan tegas menyampaikan agar pihak Kejaksaan Tinggi dapat bersikap tegas terhadap terdakwa ALFIN LIM yang tidak hadir dalam persidangan. Bukan cuma satu kali saja tidak hadir dalam persidangan. Apabila pihak Kejaksaan tidak bisa memanggil secara paksa maka Laskar Merah Putih yang akan memaksa kalau perlu kami jemput kata H ADE.

Pada saat Konferensi Pers, KETUM LMP juga menyatakan bahwa tetap mengawal proses hukum yang terjadi. ” Sebagai Advokat apa yang disampaikan ALVIN LIM tidak pantas menghina para pejabat Hukum di Negri ini, ada tata krama juga budaya sopan santun yang diwariskan oleh para leluhur…kalau ALVIN LIM tidak tau kami dimana Nurani dan harga dirinya ” pungkas Ade saat itu.

Pada kesempatan lain, Wartawan LH bertemu dengan Wakil Panglima Mabes LMP Bagus Taradipa, SH juga menjabat Direktur Investigasi di Indonesia Law Enforcement/ILE. Kesempatan ini digunakan LH untuk ngobrol sambil ngopi dengan Wapang Bagus.

Berikut hasil wawancara dengan Wakil Panglima Mabes LMP Bagus Taradipa, SH:

” LH : Sudah berapa lama gabung di Laskar Merah Putih Bang Bagus ?;

BAGUS : Kalau ga salah Tahun 2019 saya diminta Ketum LMP untuk gabung;

LH : Kalau tidak salah dulu Bang Bagus di Pemuda Pancasila yaa ?;

BAGUS : Bukan di PP dulu saya di GRIB dengan Hercules, namun saat itu Hercules Sedang tersandung masalah sehingga GRIB sempat fakum namun sekarang Sudah mulai aktif;

LH : Bang, kenapa banyak ORMAS yang bertindak arogan sekarang ?;

BAGUS : Tolong jangan dipukul rata begitu tidak semua Ormas arogan ;

LH : Betul bang tidak semua Ormas maksud saya;

BAGUS : Saat ini jumlah Ormas di Indonesia sebanyak 431.465 Ormas tersebar diseluruh Provinsi di Indonesia. Ada beberapa hal yang harus Pemerintah cermati didalam ketentuan membuat ORGANISASI. Larangan-larangan bagi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) diatur dalam Pasal 59 Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menyatakan bahwa setiap Ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan, melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia. Ormas juga dilarang melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial. Hal penting lain yang ditegaskan adalah bahwa Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum;

LH : Kalaiu saja aturan yang sudah ada dapat di aplikasiksan secara benar dia Maka semua akan baik baik saja ya bang. Pertanyaan terakhir nih Bang, Apa sikap yang akan abng tempuh jika Abang mendapati Ormas yang Arogan;

BAGUS : Kalau saya ketemu ORMAS yang Arogan dan bertindak serampangan maka Hal pertama yang saya lakukan adalah mengumpulkan bukti awal untuk selanjutnya mencari bukt pendukung lainnya. Ada contoh kasus di Purwakarta , Tahun 2019 klien saya dapat kerjaan disana untuk pembelian Besi Scrub , pekerjaan dari perusahaan cina ,yang merekoment kerjaan itu Ketua Dpd dari salah satu Ormas disana , klien saya pereempuan Direktur PT SIVA SAKTI STEEL , coba bayangkan klien saya harus bolak balik Jakarta ke Purwakarta hanya untuk memohon dananya dikembalikan;

Hingga Tahun 2022 bertemu saya dan menunjuk Law Firm saya TARADIPA & PARTNER’S LAW FIRM Setelah kami menerima kuasa dari Ibu NN ( nama samaran )_ , kami pun segera kordinasi dengan simpul simpul rekan ORMAS lain diderah Purwakarta Banyak sekali Ormas dibentuk hanya untuk kepentingan pribadi dan golongan semata KETUM LMP H. ADE EFRIL MANURUNG, SH memberi perintah langsung kepada WAPANG BAGUS TARADIPA, SH untuk melakukan Observasi dan Investigasi kepada Ormas yang ada di DKI JAKARTA bilamana ada temuan atas prilaku oknum dalam ORMAS yang suka melakukan Pemerasan atau Perbuatan Melawan hukum yang pada ahirnya merugikan masyarakat kecil Laporkan dan bongkar sampai ke akar akarnya. “ (Gus/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.