1,110 views

Terkait Dugaan Pemotongan Uang PKH, Kades Sukaraya Persilahkan Diproses Secara Hukum

MUSIRAWAS-LH: Menanggapi permasalahan adanya dugaan pemotongan uang PKH dari pihak Agen Brilink Mandiri yang ada di Desa Suka Raya Baru, yang biasa disebut (Toko Jawo ), Kades menyatakan jika benar-benar bermasalah atau terbukti merugikan silakan diproses secara hokum.

Hal ini disampaikan oleh Kades Desa Sukaraya Baru Muhamad Ali Mustopa saat dikonfirmasi melalui Pesan WhatsApp, setelah berita sebelumnya ditayangkan liputanhukum.comdengan judul “Agen Brilink Desa Sukaraya Baru Diduga Potong Uang PKH Saat Penarikan”. Kades mengatakan, ” Kami selaku pemerintah desa memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Masyarakat, Awak Media dan pihak lainnya untuk melakukan proses apapun demi terungkapnya dugaan di agen yang mengurus atau menyalurkan uang PKH ataupun bansos lainnya di desa kami “ pungkas Kades Muhamad Ali Mustopa (Senin, 16/05/2022).

Lebih lanjut Kades Sukaraya Baru itu menyatakan, ” apabila terbukti ternyata pihak agen tersebut melakukan kesalahan dan telah merugikan KPM silahkan diproses secra hukum dan UU yang berlaku “ tandasnya.

Untuk diketahui, selain ditayangkan di liputanhukum.com, berita ini telah tayang disalah satu Channel Youtube Detik TV sumsel Mengenai keluhan Warga dengan Link: https://youtu.be/rW1X7PtH4fs. (Andika Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.