1,539 views

Diduga Kuat Balon Kades Desa Pulau Jantan Incumben Tidak Mengajukan Cuti Sebagai Kades

LABURA-LH : Terkait Balon Kades Desa Incumben M. Ali Ritonga Desa Pulau Jantan Kecamatan NA: X-IX, Labuhanbatu Utara tidak mengajukan surat cuti, tapi mencalon lagi menjadi Kepala Desa, dan masih menjabat sebagai Kades di Desa Pulau Jantan. Dugaan perihal tidak cutinya Sang Kades terkonfirmasi dari Panitia Pilkades Drs H. Zulkarnaen Batu Bara. Menurut Zulkarnaen, dirinya tidak mengetahui perihal Surat Cuti Incumben. ” Kalau surat cuti kades atau incumben saya nggak tau pak ” tandas Zulkarnaen ketika dikonfirmasi di . (Jum’at, 13/05/2022).

Padahal sesuai Perbub No 5 Tahun 2022 bahwa Kepala Desa Incumben harus cuti bila ikut mencalonkan diri. Berikut bunyi Perbup tersebut:

(1) Dalam hal kepala desa cuti sebagai mana di maksud pada ayat (3) maka seketaris desa melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa sepelaksana tugas kepala desa;
(2) Pelaksanaan Tugas kepala desa sebagai mana di maksud pada ayat (1) ditetapkan melalui surat perintah camat;
(3) permohonan cuti perangkat desa yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa dengan tembusan kepada camat;

Cuti sebagai mana di maksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak terdaptar sebagai Balon Kepala Desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.

Saat hal Ini Dikomfirmasi kepada Pihak Kecamatan NA X-IX melalui WhatsApp Camat Muhammad Adlin Risky Matondang tidak ada jawapan walau sudah cekis dua biru. (Pendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.