JAKARTA-LH: Walikota Ambon Richard Louhenapessy ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha ritel. Selain Richard, KPK juga menahan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi Kota Ambon bernama Amri. ” KPK menetapkan Tiga Orang sebagai tersangka ” pungkas Ketua KPK Firli Bahuri pada jumpa Pers di Kantor KPK (Jum’at Malam, 13/05/2022).
Ketiga Tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan. Richard ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Andrew ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Pada kesempatan itu, Ketua KPK meminta kepada semua pihak kooperatif dan atau minimal tidak menghalang-halangi penyidikan yang sedang dilakukan KPK sebab tindakan tersebut dapat berkonsekuensi hukum. ” KPK memerintahkan saudara AR (Amri) untuk memenuhi kewajiban pemeriksaan ” pinta Firli.
Karena Richad dianggap tidak kooperatif, maka KPK menjemput paksa Richard di salah satu Rumah Sakit Swasta di wilayah Jakarta Barat. ” Beberapa hari sebelum kami melakukan penjemputan, tim kami juga sudah melakukan pengawasan dan kebetulan bersangkutan ada di Jakarta ” tandas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjelaskan pada Jumpa Pers tersebut (13/05/2022).
Terhadap para Tersangka, dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi. Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. (Dessy/Red)
