JAKARTA-LH: Tudingan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Christian Soetio dalam kesaksian sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dibantah keras oleh Bendahara umum (Bendum) Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB-NU) Mardani H Maming. ” Sama sekali tidak ada aliran dana kepada Pak Mardani H Maming ” pungkas Kuasa Hukum Maming, Irfan Idham (Jumat, 13/05/2022).
Christian Soetio dalam kesaksian sebelumnya menuding Mardani H Maming menerima aliran dana dalam kasus dugaan pemberian suap izin usaha tambang. Christian bersaksi bahwa Maming menerima aliran dana sebesar Rp 89 Miliar melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). Ia disebut sebagai pemilik saham di kedua perusahaan itu.
Irfan Idham, pernyataan yang dikeluarkan Christian dalam sidang sebagai saksi tak berdasarkan hukum. Menurutnya, urutan kejadian yang disampaikan Cristian tidaklah logis. ” Christian dalam keterangannya baru masuk di manajemen PT PCN tahun 2021 setelah Henry Soetiyo meninggal dunia, sehingga dari mana informasi yang tidak berdasar itu ? ” tandas Irfan mempertanyakan.
Menurut Irfan, kesaksian yang diberikan Christian terlampau tendensius karena menyampaikan pokok perkara yang tak saling berkaitan.
Lebih lanjut Irfan menjelaskan bahwa kasus yang tengah disidangkan tak berkaitan dengan PT PAR dan PT TSP. Christian berpendapat bahwa Cristian berupaya menggiring fakta tak benar lantaran sebenarnya Mardani tak terkait dengan perusahaan dimaksud. ” Sama sekali tidak ada aliran dana kepada pak Mardani H Maming ” lanjut Irfan.
” Sehingga kami sangat keberatan dengan keterangan yang disampaikan Christian ” tegas Irfan.
Sebagaimana diketahui, kasus ini terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada 2010 lalu. Mardani dipanggil untuk diperiksa dalam kasus ini lantaran diduga ikut bertanggungjawab karena menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. (Kiki/Red)