MUSIRAWAS-LH: Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak Tahun 2007 Pemerintah Indone¬sia telah melaksanakan PKH. Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.
Seperti di Desa Sukaraya Baru yang penerimanya kurang lebih sekitar 90 KPM, yang menerima bantuan tersebut, namun di sayangkan dari beberapa orang penerima tersebut merasa ada yang janggal dengan uang yang di terima setiap pengambilan uang di salah satu Agen Brilink yang ada di Desa Sukaraya Baru.
Hal ini terungkap ketika beberapa penerima tersebut mendapat informasi pencairan mereka cek saldo di tempat yang berbeda, untuk mengetahui uang mereka. Kemudian saat mereka mencairkan di tempat dimana Agen Brilink yang biasa tempat pengambilan, namun tidak sesuai dengan nilai saldo yang di Cek sebelumnya.
Seperti dijelaskan oleh narasumber yang minta namanya di rahasiakan (salah satu penerima PKH) kepada wartawan (Jum’at, 13/05/2022) mengatakan ” Saya menerima uang itu seharusnya hampir 2 juta, tapi ketika saya ambil di Agen Brilink Mandiri ( yang Biasa disebut Toko Jawo) yang ada di Desa Kami ini, tau-tau uang tersebut tidak diberikan seutuhnya sesuai dengan saldo yang kami miliki. Malah diabilang bahwa saldonya segitu jadi segitulah kata Pemilik Agen Brilink tersebut, ya kami terima saja yang namanya kami orang bodoh dan kami tidak berani protes, padahal kami tau uang kami itu dipotong olehnya dan itu selama covid kami mengambil tempat dia “ ungkapnya.
Lanjutnya ” Tapi anehnya saat itu pernah terjadi, Kepada penerima lain yang berani protes kepada Pemilik Brilink tersebut kekurangannya dikembalikan, itu sih buat yang berani protes ” kata ibu itu sembari bingung.
Terpisah dengan narasumber yang berbeda, hampir senada juga menjelaskan ” bahwa dirinya juga mengalami hal yang sama malah punya saya ada uang yang ditahan, alasan Pihak Brilink itu, buat beli sembako “ kata narasumber yang tidak bersedia disebutkan namanya.
Tambahnya lagi ” Perlu di garis bawahi, yang punya Toko tersebut juga Saudara dari Ibu Mislaini, pemilik Brilink tersebut “ jelas ibu itu.
Terpisah saat dikonfirmasi kepada pemilik Brilink atau Toko Jawo Ibu Mislaini, melalui ponselnya bahwa dirinya membenarkan bahwa dirinya yang memiliki Agen tersebut, dan Warga Desa Sukaraya Baru mengambil ditempatnya. ” Benar mas memang benar, saya pemilik Brilink tersebut, dan memang penerima PKH mengambilnya di tempat saya karena mereka mau kedepan terlalu jauh “ kata dia sembari santai.
Lanjutnya ” kalau jumlah yang mengambil itu banyak mas sekitar 80 lebihlah, nah mereka mengambil sendiri kok dan saya bayar cash, lalu dimana salahnya saya, saya mengeluarkan uang sesuai dengan saldo mereka yang ada “ kata dia.
Lanjutnya “ kalau misalnya mau melaporkan hal ini ya silahkan saja mas, karena saya tidak ada yang namanya memotong uang penerima PKH tersebut “ tutupnya.
Ditempat yang berbeda awak media mengkonfirmasi kepada Ketua PKH Tingkat Desa di Kecamatan STL Ulu Terawas, khususnya Desa Sukaraya Baru, Sarwani juga membenarkan pernah mendengar tentang adanya masyarakat yang melaporkan tentang keluhan tersebut kepada Kades.
Dikatakannya ” Benar dulu saya juga dengar soal itu karena saya dapat telpon dari Kades, tapi setelah itu saldonya kembali ada, ya masyarakat penerima langsung mengambilnya “ jelasnya.
” Kalau penerima PKH itu bervariasi sesuai dengan potensi mereka, paling kecil itu 125 ribu, dan terbesarnya kurang lebih 2 jutaan, dan di Desa ini kurang lebih sekitar 90 penerima. Sebenarnya kalau di program ini uang tersebut tidak ada namanya di tahan dalam bentuk apapun, seharusnya diambil keseluruhannya, kalau kata pihak brilink untuk sembako itu tidak ada aturannya “ tutupnya. (Andika Saputra)