LABUHANBATU-LH: Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengembalikan Seorang Ibu berinisial PA (Parida Ariani) 51 Tahun kepada keluarganya setelah sebelumnya diamankan pada hari Minggu Sore (01/05/2022) oleh Pihak Lapas Kelas II B Kotapinang dan Polsek Kota Pinang (Rabu, 04/95/2022) sekira Pukul 17.30 WIB.
Sebagaimana diketahui, di Lapas Kelas II B Kota Pinang dikejutkan dengan kedatangan Seorang Ibu berinisial PA (Parida Ariani) umur 51 Tahun, terdapat pada dirinya ditemukan dan diamankan barang Narkotika Sabu seberat 1,5 Gram Bruto oleh Pihak Lapas (Minggu Sore, 01/05/2022).
Dilansir dari Humas Polres Labuhanbatu, peristiwa ini bermula pada hari Minggu (91/05/2022) sekira Pukul 15.00 Wib, Ibu PA didatangi seorang laki-laki berinisial R mengaku adalah kawan anaknya BS di Lembaga Permasyarkatan (LP) Kotapinang dan baru bebas menjalani hukuman. Ibu PA didatangi dirumahnya beralamat di Jalan Simarkaluan Kotapinang dan disaksikan Suaminya berinisial PS (Parlindungan Simbolon) umur 51 Tahun.
Suami-Isteri ini dititipkan satu plastik berisi jus pokat untuk diserahkan kepada BS di Lapas Kotapinang, setelah menitipkan lalu R pergi, selanjutnya Suami Isteri mengunjungi anaknya di Lapas dan menyerahkan bekal untuk anaknya berupa pakaian, makanan termasuk jus yang dititipkan oleh R kepada petugas Lapas. Kemudian Pasutri ini beranjak pulang dan Pukul 17.00 WIB ditelepon kembali supaya datang ke Lapas dan setelah tiba di Lapas dengan disaksikan bersama Personil Polsek Kotapinang, Petugas Lapas yang curiga dengan Jus ada berisi barang terlarang dibuka dan ditemukan satu plastik klip Lakban kuning diduga berisi Narkotika Sabu.
Atas temuan tersebut, Ibu PA diserahkan ke Polsek Kotapinang hingga pada hari Senin Tanggal 02 Mei 2022 dilimpahkan penanganannya ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu dan pada hari Selasa tanggal 03 Mei 2022 telah dilakukan pemeriksaan kepada BS anak kandungnya di Lapas Kotapinang dan mengakui barang yang ditemukan dalam jus tersebut adalah pesanan dia kepada R seharga Rp 1.000.000,- berat 1,5 Gram Bruto dan dia menyuruh R untuk menyerahkan jus yang telah berisi diduga Narkotika Sabu dan tanpa sepengetahuan ibu kandungnya telah berisi barang pesanan dia kepada R.
Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara yang telah dilakukan Satnarkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, SH, MH dan Personilnya, terhadap Ibu PA berdasarkan fakta-fakta berupa keterangan saksi dan hasil Chek Urin Ibu PA Negatif mengandung Narkotika tidak dapat diminta pertanggung jawaban hukumnya terkait adanya barang bawaannya kepada anak kandungnya yang menjadi warga binaan Lapas Kota Pinang divonis 4,6 Tahun tahun 2021 dalam perkara narkotika..
Berurai air mata, Ibu PA menerangkan tidak menyangka anak kandungnya BA yang merupakan anak ke 3 dari 4 bersaudara akan berbuat demikian kepadanya, dan terhadap BS telah ditetapkan sebagai Tersangka melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika YO Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan terhadap R dijadikan sebagai DPO.
Lebih lanjut, dalam hal ini terhadap PA tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena Perbuatan yang dilakukannya tidak ditemukan Niat Jahat (Mens Rea) dan kepada pasangan suami Isteri yang mempunyai Empat Orang Anak dan Dua Cucu PA dijadikan sebagai Saksi dan terhadap R akan diburon selepas pengamanan Idul Fitri 1443H. (Afdillah)
