JAKARTA-LH: Polda Metro Jaya menetapkan Konten Kreator Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans menjadi Tersangka dalam kasus pornografi. Dea diduga telah menyebarkan materi porno di Situs Onlyfans. Hal ini disampaikan oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis. ” Baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan kepada Dea dan hasil pemeriksaan penyidik kita sudah lakukan gelar perkara dan sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka ” pungkas Auliansyah Lubis seperti dilansir dari Detikcom (Sabtu, 26/03/2022).
Menurut Kombes Auliansyah, bahwa sejumlah bukti telah dikantongi penyidik untuk menetapkan Dea sebagai tersangka dan bukti-bukti itu telah disita pihak kepolisian. ” Kita dapat konten-konten yang dibuat oleh Dea dan disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video-video porno dengan foto-foto syur ” tandasnya.
Dea Onlyfans ditangkap berawal dari Patroli Siber. Dirinya ditangkap di kediamannya di Malang, Jawa Timur pada Kamis Malam (24/03/2022). Dalam penangkapan itu, Pihak Kepolisian menyita Laptop berwarna merah milik Dea.
Terkait adanya potensi keterlibatan pihak lain, Polda Metro Jaya membuka peluang untuk untuk itu. ” Ya kemungkinan ada, jadi nanti ada pelaku lain selain Dea ” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia.com (Sabtu, 26/03/2022).
Namun, Auliansyah belum membeberkan informasi perihal kemungkinan target penangkapan selanjutnya tersebut. Kombes Auliansyah hanya memastikan bahwa pihaknya sudah menetapkan status Dea sebagai tersangka setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan terhadap Gusti Ayu Dewanti alias Dea. (Red)