596 views

Penyelundup Sabu Senilai Rp 1,43 T Di Pengandaran Ditetapkan Menjadi Tersangka dan Terancam Hukuman Mati

JAKARTA-LH: Pihak Kepolisian telah menetapkan 5 Orang Tersangka pada kasus penyelundupan sabu seberat 1,196 Ton (senilai Rp 1,43 Triliun) di Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Kelima Orang Tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana dapat terancam dengan pidana hukuman mati. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Pusdik Intelkam, Soreang, Kabupaten Bandung. ” Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara ” tandas Kapolri (Kamis, 24/03/2022).

Adapun Kelima Tersangka masing-masing berinisial HM (41 Tahun), HH (39 Tahun), AH (38 tahun), MB (20 Tahun), dan AH (27 Tahun). Sebagai catatan, bahwa salah satu tersangka berinisial MB merupakan warga negara asing (WNA-Afghanistan).

Dalam kasus ini, selain 5 Orang Tersangka tersebut, Polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial NS (26 Tahun) yang diketahui sebagai eks pebalap sepeda perempuan. Namun, NS tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak terbukti terlibat. ” Memang ada satu yang diamankan berinisial NS tapi dalam lidik dan keterangan yang diperoleh, yang bersangkutan belum ada keterkaitan dengan jaringan ini atau rangkaian tindak pidana ini ” pungkas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.

Ibrahim Tompo menjelaskan, bahwa NS merupakan kekasih dari salah satu tersangka berinisial MB yang bertugas mengawasi sabu dari luar negeri. NS tak mengetahui MB membawa sabu dalam jumlah yang besar masuk ke Indonesia. ” Dari keterangan yang kita peroleh, yang bersangkutan ini merupakan pacar dari salah satu tersangka berinisial MB ” kata Ibrahim Tompo.

Keberhasil atas penangkapan kasus ini berkat kerja sama Tim Bareskrim Polri, Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat, dan BNNP Jawa Barat.

Dari hasil pemeriksaan didapatkan informasi bahwa kelima tersangka mempunyai peran masing-masing. Pelaku SA bertugas menerima sabu dari HM. Lalu, HM berperan sebagai pengendali sabu. Kemudian MB berperan mengawasi proses distribusi sabu dari Iran. Sedangkan, 2 Orang Pelaku lainnya yakni HH dan AH merupakan warga setempat dengan peran sebagai driver sekaligus kurir sabu untuk diedarkan. (Eka/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.