Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasubag Humas Kompol Murniati,SH menerangkan keberhasilan Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu menindak pelaku peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1 Kg lebih.
LABUHANBATU-LH: Tim Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus pelaku dan sekaligus mengamankan barang bukti Sabu dengan berat 1 Kilogram. Disinyalir tersangka tergiur melakukan perbuatan tersebut dikarenakan diiming – imingi sejumlah Upah Oleh Ibu Angkatnya (Selasa, 22/03/2022).
Dilansir dari Humas Polres Labuhanbatu Kronologis Penangkapan berdasarkan penyelidikan serta informasi yang didapatkan oleh Personil dilapangan sehingga ditindaklanjuti pada hari Sabtu 19 Maret 2022 sekira Pukul 15.00 WIB di Jalan Siringo-Ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan pelaku dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH MH dan Kanit Lidik I IPTU Eko Sanjaya,SH beserta Tim Unit I berhasil mengamankan tersangka berinisial RLS (Riski Lesmana Siregar) alias Riski Laki-laki (22Tahun), Pekerjaan Pengangguran, Warga Kota Pinang, Kampung Banjar, Kabupaten Labuhanbatu Selatan diamankan didepan rumah ibu angkatnya dan dari keterangannya diakui menyimpan sabu- sabu di belakang rumah yang disimpan disemak- semak dan dibungkus sweater putih miliknya yang hendak diantarkan ke penampungnya di Aek Kanopan.
Menurut keterangan Tersangka Pelaku mengakui memperoleh sabu tersebut dari ibu angkatnya, dari keterangan Tersangka selanjutnya dilakukan pengembangan mencari ibu angkat dari Tersangka dan jaringannya, selama dua hari ke Wilayah Bagan Batu Riau dan Kota Medan namun tidak berhasil, terhadap tersangka masih tetap dilakukan pendalaman untuk mengungkap jaringannya.
Adapun Barang Bukti yang berhasil disita dari tersangka yaitu Satu Bungkus Plastik Diduga Berisi Sabu Berat Bruto 1026 Gram,Satu Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion Warna Abu Abu,Dua Unit HP,Satu Buah Baju Sweater,Satu Buah Tas Jinjing Warna Kuning.
Dari Perbuatan Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara. (Afdillah)

Tapi d Amankn d depan rumah ibu angkat nya d Jalan siringo-ringo 1026kg sabu, kenapa Pengembangan nya k Labusel,Di ari la ibu angkat nya.. itu nya Asal muasal benda Haram nya.
Ane jg Polisi nya, Seolah melindungi Bandar, Pengembangan nya si Penadah Alias Penjual, Bukan Asal benda. KALAU begini nya Cara Kerja Polisi nya.. Sampai Kiamat Sabu masih bejibun,Sbb Bandar sllu topup Saldo Mungkin..