RANTAUPRAPAT-LH: Pada pemberitaan sebelumnya yang telah tayang di liputanhukum.com dimana pada jalannya persidangan setelah pembacaan Naskah Nota Pembelaan yang telah disampaikan PH terdakwa, Majelis Hakim menanyakan kepada JPU apakah ada tanggapan dari JPU terkait dari Nota Pembelaan tersebut, pihak JPU masih pikir-pikir. Hingga sidang ini ditunda dan dilanjutkan sore Hari ini juga (Kamis, 17/02/2022) sekira Pukul 17.00 WIB untuk selanjutnya dengan agenda tanggapan dari JPU (Kamis, 17/02/2022).
Menanti jawaban dari tanggapan JPU terkait atas pelaksanaan sidang lanjutan yang telah selesai tadi siang sekira pukul 11.30 WIB s/d 12.00 WIB dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari PH Terdakwa dimana Majelis Hakim mempertanyakan apa tanggapan JPU perihal Pledoi tersebut, akhirnya sidang tunda lanjutan ini terlaksana sekira pada pukul 18.30 WIB s/d 19.00 WIB (Kamis, 17/02/2022).
PH terdakwa Tengku Fitra Yufina, SH, ketika dikonfirmasi oleh liputanhukum.com melalui aplikasi pesan Whatsapp mempertanyakan apa isi tanggapan JPU perihal Pledoi yang telah disampaikan oleh PH yakni “ tanggapannya menolak Nota Pembelaan PH Terdakwa karena surat dakwaan dan tuntutannya sudah sesuai Undang-Undang yang berlaku ” tandas Tengku Fitra Yufina (Kamis, 17/02/2022).
Informasi yang berhasil dihimpun oleh liputanhukum.com sidang selanjutnya dengan Agenda putusan/vonis akan digelar hari Selasa (22/02/2022-Red). (Afdillah)