2,966 views

INI ISI NOTA PEMBELAAN (PLEDOI) “MAN BATAK” ATAS TUNTUTAN JPU

RANTAUPRAPAT-LH: Terdakwa Irman Pasaribu atau yang lebih dikenal “Man Batak” menjalani sidang lanjutan Perkara Narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Rantauprapat dipimpin oleh Delta Tamtama, SH, MH sebagai Ketua Majelis, dengan Hakim Anggota Welly Irdianto, SH, MH dan Hendrik Tarigan, SH, MH dengan agenda Nota Pembelaan oleh Terdakwa dengan Perkara Nomor: 806/ Pid. Sus/ 2021/ PN Rap (Kamis, 17/02/2022).

Sidang sebelumnya yang ditunda (Selasa, 15/02/2022) dikarenakan Naskah Nota Pembelaan belum selesai oleh PH terdakwa hari ini Naskah tersebut sudah bisa dibacakan dan disampaikan oleh PH dalam persidangan. JPU yang hadir seperti biasa yaitu Daniel Tulus M. Sihotang, SH, Theresia Deliana Br. Tarigan, S.H dan Maulita Sari, SH dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Penasehat Hukum (PH) dari Terdakwa yakni Tengku Fitra Yufina, SH, dan Irman Pasaribu alias “Man Batak” melalui Online.

Setelah pembacaan Naskah Nota Pembelaan yang telah disampaikan PH terdakwa, Majelis Hakim menanyakan kepada JPU apakah ada tanggapan dari JPU terkait dari Nota Pembelaan tersebut, pihak JPU masih pikir-pikir. Hingga sidang ini ditunda dan dilanjutkan sore hari juga (Kamis, 17/02/2022-Red) sekira Pukul 17.00 Wib.

Adapun ringkasan isi Naskah Nota Pembelaan yang dibacakan oleh PH terdakwa yakni :

Pada Nomor Romawi I Pendahuluan dalam Naskah Nota Pembelaan, “Majelis Hakim Yang Kami Muliakan, Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati, Para Hadirin Sidang Yang Kami Hormati, Puji syukur kehadiran Tuhan Yang Maha Esa Kami panjatkan karena berkat rahmat dan hidayahnya Kita semua dapat menjalankan Persidangan lanjutan dengan Agenda Nota Pembelaan (Pledoi) Atas Nama Terdakwa IRMAN PASARIBU Alias ROY Alias MB (MAN BATAK) di Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanpa halangan dan semoga hingga akhir Persidangan ini rahmatnya tetap tercurah kepada Kita semua sehingga kebenaran dan keadilan dapat kita tegakkan, baik demi kepentingan Hukum maupun masyarakat, maupun bagi kepentingan Terdakwa IRMAN PASARIBU Alias ROY Alias MB (MAN BATAK) yang berada dalam posisi lemah akibat duduk di “Kursi Persakitan” dalam Persidangan setelah didakwa dan kemudian dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Labuhan Batu atas dugaan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam melakukan Tindak Pidana sesuai dalam Dakwaan Pertama Primair Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Dakwaan Kedua Pertama : Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Semoga melalui Persidangan yang cukup menyita waktu serta Pikiran, Putusan Pengadilan dengan irah-irah “ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “ dapat dirasakan adil oleh Terdakwa IRMAN PASARIBU Alias ROY Alias MB (MAN BATAK) dan juga semua Pihak yang terlibat dalam Perkara ini. Bahwa, sesuai etika dan sopan santun Persidangan dalam Pemeriksaan Perkara Pidana sebelum menginjak materi Nota Pembelaan (Pledoi), kiranya terlebih dahulu Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang telah cermat, teliti serta tegas, melakukan Pemeriksaan dalam Perkara ini, tanpa mengesampingkan Hak-Hak Terdakwa IRMAN PASARIBU Alias ROY Alias MB (MAN BATAK), sehingga kita semua berharap dapat mengetahui secara objektif tentang duduk Perkara sebenarnya dengan harapan menemukan KEADILAN SEJATI karena nilai dan harga KEADILAN lebih berharga dari apapun yang ada di dunia ini. Karena nilai Keadilan ini pulalah maka berbagai aturan Hukum dibuat oleh Negara untuk mewujudkan Kesejahteraan secara bersama tanpa mengorbankan Rakyatnya, meski Rakyatnya itu sendiri telah melakukan kesalahan. Bahkan, karena nilai Keadilan ini pula, Tuhan Yang Maha Esa selaku Penguasa atas seluruh diri makhluknya yang ada didunia ini memberikan kesempatan untuk bertaubat bagi hamba-hambanya meski sebesar apapun kesalahan yang telah dilakukan hamba tersebut kepada-NYA. Bahwa, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rantau Prapat, penghargaan yang sama patut pula Kami sampaikan karena telah berusaha dengan sekuat tenaga dan pikiran untuk melaksanakan kewajibannya yang selalu mengatas namakan “Untuk Keadilan” dalam pelaksanaan tugas tersebut, meskipun pada beberapa hal akan ada perbedaan pandangan antara Kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rantau Prapat. Bahwa, pada hari ini Kita kembali memulai proses Persidangan dengan Agenda Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) atas diri Terdakwa IRMAN PASARIBU Alias ROY Alias MB (MAN BATAK) yang telah dituntut melakukan Tindak Pidana Narkotika melanggar Dakwaan Pertama Primair Pasal 114 Ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Dakwaan Kedua Pertama : Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Bagi Kami Penasihat Hukum dan Terdakwa IRMAN PASARIBU Alias ROY Alias MB (MAN BATAK), pada hari-hari belakang ini merupakan momen-momen yang sangat penting dan sangat menentukan untuk semaksimal mungkin berdasarkan keyakinan Hukum, membuktikan bahwa apa yang dituduhkan atau didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Labuhan Batu kepada diri Terdakwa adalah tidak sepenuhnya benar. Sebagai sesama Penegak Hukum, Kita sama-sama ingin mewujudkan tegaknya Hukum di Negara Indonesia tercinta ini, akan tetapi untuk menegakkan kebenaran dan Hukum tersebut dalam prakteknya sangat sulit dan perlu perjuangan yang keras untuk mewujudkannya. Seperti kasus yang sedang kita hadapi sekarang ini untuk tegaknya kebenaran seharusnya kita banyak mengali fakta-fakta Persidangan demi tercapainya “kebenaran Materiil”. Faktanya dalam kasus yang dihadapi Terdakwa IRMAN PASARIBU Alias ROY Alias MB (MAN BATAK) ini banyak kelemahan-kelemahan yang kita temukan sewaktu Acara Persidangan Pemeriksaan Saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Labuhan Batu dalam Persidangan.

Majelis Hakim Yang Kami Muliakan, Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati, Para Hadirin Sidang Yang Kami Hormati, Bahwa tidak ada salahnya Kita mengambil ungkapan yang lazim selalu diterapkan dalam Dunia Penegakan Hukum istilah “ QUID LEGES SINE MORIBUS “ yang apabila diartikan kurang lebih memiliki makna “ Apalah artinya suatu Peraturan Perundang-Undangan kalau tidak disertai dengan moralitas “ Jadi tujuan utama pentingnya suatu Perundang-Undangan untuk tercapainya moralitas, dimana moralitas utama dalam Penegakan Hukum adalah tercapainya rasa keadilan, baik itu Keadilan bagi diri Terdakwa IRMAN PASARIBU Alias ROY Alias MB (MAN BATAK) yang dihadapkan dimuka Persidangan maupun keadilan bagi masyarakat. Bahwa, dalam hal ini Terdakwa yang duduk pada “Kursi Persakitan” dalam Persidangan juga mengharapkan keadilan dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya. Walaupun Terdakwa ada melakukan Pelanggaran Hukum menurut Versi Jaksa Penuntut Umum dan kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa IRMAN PASARIBU Alias ROY Alias MB (MAN BATAK) sangat yakin, berdasarkan fakta-fakta Persidangan secara keseluruhan sebagaimana terungkap dalam Persidangan, berdasarkan alat bukti yang sah serta berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa IRMAN PASARIBU Alias ROY Alias MB (MAN BATAK) serta alat bukti lain, kita semua terutama sekali Majelis Hakim Yang Mulia yang mengemban tugas untuk menjadi “ Perpanjangan Tangan Tuhan” diatas dunia ini dapat menjawab kebenaran dan keadilan bagi diri Terdakwa IRMAN PASARIBU Alias ROY Alias MB (MAN BATAK) pada khususnya dan bagi kepentingan lebih luas yaitu demi Hukum dan keadilan itu sendiri. Tanpa adanya keadilan akan timbul keresahan dalam kehidupan masyarakat, dan rasa keadilan harus memiliki kepentingan yang berimbang dalam Proses Peradilan Pidana yang mengedepankan “Kebenaran Materiil” terutama Keadilan bagi diri Terdakwa. Bagi ditegakkan suatu Peraturan Hukum yang berlaku tanpa memperhatikan dan memperhitungkan nilainilai keadilan justru melahirkan Chaos Hukum, dan sebaliknya keadilan yang diberikan tanpa didasari Penegakan Hukum yang benar akan menghilang kan nurani keadilan manusia. Namun demikian keadilan dengan menelantarkan kepastian Hukum dan Hak Asasi bagi Terdakwa IRMAN PASARIBU Alias ROY Alias MB (MAN BATAK) justru menjadikan keadilan sebagai suatu sarana kepentingan orang-orang tertentu, bahkan akan menjadi kepastian Hukum sebagai sarana persuasi dari makna Rule Of Law suatu Negara, termasuk Indonesia sebagai Negara yang berpedoman sebagai sebuah Rule Of Law. Bahwa, untuk itu Kami berharap kepada Pengadilan Negeri Rantau Prapat melalui Majelis Hakim Yang Mulia sebagai “Gerbang Terakhir” Penegakkan Hukum dapat menciptakan dan mewujudkan keadilan serta Penerapan Hukum yang benar serta kembali meluruskan sesuatu yang sudah salah kaprah dari awal untuk kembali dibenahi dan ditempatkan pada posisinya masing-masing. Jangan sampai “Dewi Keadilan” memegang Necara jomplang dan kemudian menggunakan “Pedang Keadilan” secara tidak patut dan tidak pada tempatnya. Majelis Hakim Yang Kami Muliakan, Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati, Para Hadirin Sidang Yang Kami Hormati, Bahwa, pada dasarnya Kita semua yang duduk dalam Persidangan ini selaku Penegak Hukum secara bersama-sama selalu mencari dan berusaha menemukan Hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan sehingga akhirnya tercapai kebenaran materiil guna menghasilkan KEADILAN SEJATI yang didambakan seluruh umat manusia tanpa pandang bulu agar tercapainya balanced of Justice Principle’s yaitu prinsip keadilan yang berimbang berlaku dan mengikat bagi Pihak yang terlibat pada due process of law, termasuk dalam hal ini Terdakwa IRMAN PASARIBU Alias ROY Alias MB (MAN BATAK). Maksud dari due process of law adalah Terdakwa tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya Putusan Pengadilan Yang memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewjisde), sehingga mengarah pada prinsip Pengadilan yang berimbang. Atas dasar itu, Proses Peradilan Pidana disamping memperhatikan Pendapat Jaksa Penuntut Umum harus pula mempertimbangkan dan memperhatikan keteranganketerangan ataupun Pembelaan Terdakwa baik secara Pribadi maupun Pembelaan melalui Penasihat Hukumnya. Bahwa, dalam Perkara Pidana ini tampaknya Jaksa Penuntut Umum mengarah dan bertujuan serta menonjolkan Faktor X ataupun faktor-faktor lain diluar ketentuan Hukum. Keadilan dalam Proses Hukum Pidana inilah yang kini menjadi taruhan dalam Pemeriksaan Terdakwa pada Persidangan yang mulia ini. Apakah Terdakwa akan ditempatkan dalam posisi kesetaraan antara kepastian Hukum dan keadilan atau Terdakwa IRMAN PASARIBU Alias ROY Alias MB (MAN BATAK) dibebani dengan perbuatan yang tidak dilakukannya, dalam hal ini Kita masih menguji kebenaran ini atau adilkah ini diterapkan bagi diri Terdakwa. satu atau dua kali kita saksikan dan dengar peristiwa ini terjadi di Negara Indonesia tercinta ini. Lalu sampai kapan semua ini akan terus berlangsung ? apakah ini keadilan yang selalu kita dambakan. Keadilan semu dan keadilan Rekayasa ?

Majelis Hakim Yang Kami Muliakan, Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati, Para Hadirin Sidang Yang Kami Hormati,

Pada Romawi II.SURAT DAKWAAN DAN SURAT TUNTUTAN, “Sebelum Kami menguraikan pembahasan mengenai fakta-fakta Hukum yang terungkap dalam Persidangan, terlebih dahulu Kami akan mengulas tentang Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Labuhan Batu yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2021 Surat Dakwaan No.Reg.Perkara : PDM75/Eku.2/09/2021 Tertanggal 06 September 2021 terhadap diri Terdakwa IRMAN PASARIBU Alias ROY Alias MB (MAN BATAK) yang memuat Dakwaan sebagai berikut : Dakwaan Kesatu Primair : Pasal 114 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Dakwaan Subsidiair : Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Dan Dakwaan Kedua Pertama : Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP, Atau Dakwaan Kedua : Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP, Atau Dakwaan Ketiga : Pasal 137 Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Kemudian Surat Tuntutan No. Reg.Perkara : PDM-75/Eku.2/09/2021 yang telah dibuat dan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Labuhan Batu pada hari Selasa tanggal 08 Februari 2022 yang intinya Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang memeriksa dan mengadili Perkara ini agar memutuskan :

1. Menyatakan Terdakwa IRMAN PASARIBU Alias ROY Alias MB (MAN BATAK) telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “ Secara Bersamasama tanpa haka tau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi Perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram “ dan Tindak Pidana “ beberapa perbuatan yang harus dipandangsebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatanyang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelajakan, membayarkan,menghibahkan, menitipkan, membawa ke Luar Negeri, mengubah bentuk,menukar dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain yang sebenarnya atas harta kekayaannya yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan “ sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Dakwaan Pertama Primair Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Dakwaan Kedua Pertama Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP ;

2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa IRMAN PASARIBU Alias ROY Alias MB (MAN BATAK) dengan Pidana Penjara SEUMUR HIDUP ;

3. Menyatakan Barang Bukti berupa :

1. 1 (Satu) Mobil Merek Jeep Type Wrangler Warna Orange Tahun 2012
No.Pol. BK.1030 LY beserta STNK No.02836025 dan BPKB No.09389183 An. IRMAN PASARIBU ;

2. 1 (Satu) Mobil Merek Mitsubishi Type Pajero Sport Warna Hitam Tahun 2014 No.Pol. BK.1216 YR beserta STNK No.16576570 dan BPKB No.05925936 An. ZUNI AMSOR PASARIBU ;

3. 1 (Satu) Mobil Merek Mitsubishi Type Xpander Warna Hitam Tahun 2019 No.Pol. BK.1681 YE beserta STNK No.08873290 dan BPKB No.Q-00091735 An. SRI LESTARI ;

4. 1 (Satu) Mobil Merek Mitsubishi Type L-200 Warna Putih Tahun 2005 No.Pol. BK.8523 YM beserta STNK No.0312345 dan BPKB No.09941655 An. PANDAPOTAN SIRAIT ;

5. Uang Tunai sebesar Rp.505.040.000,- (Lima Ratus Lima Juta Empat Puluh Ribu Rupiah) ;

6. 1 (Satu) Sertifikat No.175 An. POLDUNG MUNTHE, lokasi Desa Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara, sebidang tanah pekarangan diatasnya terdapat bangunan Rumah dengan luas 1.998 M2 (Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Meter Persegi) ditambah Surat Ganti Rugi Tanah ;

7. 1 (Satu) Sertifikat No.481 An. IRMAN PASARIBU, lokasi Desa Pardamean Kecamatan Rantau Utara, sebidang tanah pertapakan diatasnya berdiri sebuah bangunan Rumah dengan luas 78 M2 (Tujuh Delapan Meter Persegi)

8. 1 (Satu) Sertifikat No.475 An. IRMAN PASARIBU, lokasi Desa Padang Mantinggi Kecamatan Bilah Hulu, sebidang tanah pertanian dengan luas 20.000 M2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) ;

9. 1 (Satu) Sertifikat No.970 An. IRMAN PASARIBU, lokasi Desa Siol dengan Kecamatan Rantau Selatan, sebidang tanah tapak perumahan diatasnya berdiri tiga bangunan dengan luas 975 M2 (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Meter Persegi)

10.1 (Satu) Sertifikat No.749 An. IRMAN PASARIBU, lokasi Desa Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara, sebidang tanah yang dipergunakan untuk tapak rumah tempat tinggal dengan luas 788 M2 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Meter Persegi) ;

11.1 (Satu) Sertifikat No.37 An. IRMAN, lokasi Desa Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, sebidang tanah pertanian, dengan luas 19.998 M2 (Sembilan Belas Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Meter Persegi) ;

12.1 (Satu) Sertifikat No.842 An. NURANUN, lokasi Desa Siol dengan Kecamatan Rantau Selatan, sebidang tanah tapak perumahan, dengan luas 82 M2 (Delapan Puluh Dua Lima Meter Persegi) ditambah Surat Roya PT. Bank Mestika ;

13.1 (Satu) Sertifikat No.803 An. RASIAH HASIBUAN, lokasi Desa Padang Mantinggi, Kecamatan Rantau Utara, sebidang tanah pertanian, dengan luas 20.000 M2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) ;

14.1 (Satu) Sertifikat No.1103 An. HILMI SAGALA, lokasi Desa Padang Mantinggi, Kecamatan Rantau Utara, sebidang tanah tapak perumahan, dengan luas 359 M2 (Tiga Ratus Lima Sembilan Meter Persegi) ;

15.1 (Satu) Sertifikat No.433 An. SITI ANGGUR, lokasi Desa Padang Mantinggi, Kecamatan Bilah Hulu, sebidang tanah pertanian, dengan luas 20.000 M2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) ;

16.1 (Satu) Sertifikat No.702 An. SYAIFUL BAHRI, lokasi Desa Padang Mantinggi, Kecamatan Rantau Utara, sebidang tanah pertanian, dengan luas 20.000 M2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) ditambah Akta Jual Beli ;

17.1 (Satu) Sertifikat No.431 An. BATARA OLOAN SIREGAR, lokasi Desa Padang Mantinggi, Kecamatan Bilah Hulu, sebidang tanah pertanian, dengan luas 20.000 M2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) ;

18.1 (Satu) Sertifikat No.805 An. DARMANSYAH RITONGA, lokasi Desa Padang Mantinggi, Kecamatan Rantau Utara, sebidang tanah pertanian, dengan luas 17.960 M2 (Tujuh Belas Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Meter Persegi) ;

19.1 (Satu) Surat Keterangan Tanah dari Kantor Kelurahan Aek Paing dan Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa Nomor :145/420/Pem/2017 Tanggal 17 Nopember 2017, untuk bangunan Rumah yang terletak di Lingkungan Aek Paing Bawah II, Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu An. SRI LESTARI ;

20.1 (Satu) Bidang Tanah dan Bangunan Rumah yang terletak di Jalan Padang Mantinggi Gang Bersama No.173, Kelurahan Padang Mantinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, yang berdiri diatas tanah dengan Sertifikat No.175 An. POLDUNG MUNTHE dengan Luas bangunan 551 M2 (Lima Ratus Lima Puluh Satu Meter Persegi) ;

21.1 (Satu) Bidang Tanah dan Bangunan Rumah Kontrakan sebanyak 21 (Dua Puluh Satu) Pintu yang terletak di Jalan Dewi Sartika No.40 B, Kelurahan Siol dengan Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, yang berdiri diatas tanah dengan Sertifikat No.970 An. IRMAN PASARIBU dengan Luas bangunan 975 M2 (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Meter Persegi) ;

22.1 (Satu) Bidang Tanah dan Bangunan Ruko 2 (Dua) lantai yang terletak di Jalan K.H. Dewantara No.40 B, Kelurahan Siol dengan Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara yang tepatnya di depan Kantor PMI yang berdiri diatas tanah dengan Sertifikat No.842 An. NURAINUN dengan Luas bangunan 82 M2 (Delapan Puluh Dua Meter Persegi) ;

23.1 (Satu) Bidang Tanah dan Bangunan Rumah yang terletak di Lingkungan Aek Paing Bawah II Desa Aek Pung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, yang berdiri diatas tanah dengan Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa Nomor : 145/420/Pem/2017 Tanggal 17 Nopember 2017 An. SRI LESTARI dengan Luas bangunan 395 M2 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Meter Persegi) ;

24.1 (Satu) Bidang Tanah dan Bangunan Rumah yang terletak di Jalan Pendidikan Perumahan BTN Blok No.2, Kelurahan Perdamean Singambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, yang berdiri diatas tanah dengan Sertifikat No.481 An. IRMAN PASARIBU dengan Luas bangunan 78 M2 (Tujuh Puluh Delapan Meter Persegi) ;

25.1 (Satu) Bidang Tanah dan Bangunan Rumah yang terletak di Jalan Pulo Padang Merbau, Kecamatan Rantau Utara No.40 B, Kelurahan Siol dengan Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, yang berdiri diatas tanah dengan Sertifikat No.749 An. IRMAN PASARIBU dengan Luas bangunan 788 M2 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Meter Persegi) ;

26.1 (Satu) Bidang Tanah yang terletak di Desa Padang Mantinggi, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, yang dikenal dengan Sertifikat Hak Milik No.475 An. IRMAN PASARIBU dengan Luas 20.000 M2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) beserta segala sesuatu yang berada diatasnya ;

27.1 (Satu) Bidang Tanah yang terletak Desa Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara yang dikenal dengan Sertifikat Hak Milik No.37 An. IRMAN dengan Luas 19.998 M2 (Sembilan Belas Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Meter Persegi) beserta segala sesuatu yang berada diatasnya ;

28.1 (Satu) Bidang Tanah yang terletak Desa Padang Mantinggi, Kecamatan Rantau Utara yang dikenal dengan Sertifikat Hak Milik No.803 An. RASIAH HASIBUAN dengan Luas 20.000 M2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) beserta segala sesuatu yang berada diatasnya ;

29.1 (Satu) Bidang Tanah yang terletak Desa Padang Mantinggi, Kecamatan Rantau Utara yang dikenal dengan Sertifikat Hak Milik No.1103 An. HILMI SAGALA dengan Luas 359 M2 (Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Meter Persegi) beserta segala sesuatu yang berada diatasnya ;

30.1 (Satu) Bidang Tanah yang terletak Desa Padang Mantinggi, Kecamatan Bilah Hulu, dengan Sertifikat No.433 An. SITI ANGGUR dengan Luas 20.000 M2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) beserta segala sesuatu yang berada diatasnya ;

31.1 (Satu) Bidang Tanah yang terletak Desa Padang Mantinggi, Kecamatan Rantau Utara yang dikenal dengan Sertifikat Hak Milik No.702 An. SYAIFUL BAHRI dengan Luas 20.000 M2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) beserta segala sesuatu yang berada diatasnya ;

32.1 (Satu) Bidang Tanah yang terletak di Desa Padang Mantinggi, Kecamatan Bilah Hulu yang dikenal dengan Sertifikat Hak Milik No.431 An. BATARA OLOAN SIREGAR dengan Luas 20.000 M2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) beserta segala sesuatu yang berada diatasnya ;

33.1 (Satu) Bidang Tanah yang terletak di Desa Padang Mantinggi, Kecamatan Rantau Utara yang dikenal dengan Sertifikat Hak Milik No.805 An. DARMANSYAH RITONGA dengan Luas 17.960 M2 (Tujuh Belas Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Meter Persegi) beserta segala sesuatu yang berada diatasnya ; Barang Bukti Nomor urut 1 sampai dengan 33 dirampas untuk Negara.

34.5 (lima) bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan GUANYINWANG berisi Narkotika jenis Sabu keseluruhannya seberat 5.000 gram (lima ribu) gram ;

35.1 (Satu) Tas Ransel warna Hitam Merk Polo ;

36.1 (Satu) unit Handphone (HP) merek Samsung warna Hitam dengan nomor kartu/SIM card 082163899119 ;

37.1 (Satu) unit Handphone (HP) merek Vivo warna Hitam dengan nomor kartu/SIM card 082198881984 ;

38.1 (Satu) unit Handphone (HP) merek Samsung lipat warna Putih dengan nomor kartu/SIM card 082198881980 ;

39.1 (Satu) unit Handphone (HP) merek Samsung lipat warna Hitam dengan nomor kartu/SIM card 085296096167 ;

40.1 (Satu) unit Handphone (HP) merek Samsung Android warna Hitam dengan nomor kartu/SIM card 082280876209 ; Barang Bukti Nomor urut 34 sampai dengan 40 dirampas untuk dimusnahkan.

4. Menetapkan biaya Perkara dibebankan kepada Negara ;—————————
Bahwa setelah Kami Penasihat Hukum Terdakwa amati dan teliti Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Labuhan Batu yang terkesan sangat serius tersebut tidak diimbangi dengan argumentasi, Pertimbangan dan analisa fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan yang tepat dan benar dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Labuhan Batu. Surat Tuntutan yang berisi sebagian besar hanyalah merupakan notulen sidang yang penuh dengan pengutipan kembali materi Surat Dakwaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian Polda Sumatera Utara dan tidak ada sesuatu yang baru mengenai Pertimbangan Hukumnya. Bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Labuhan Batu No.Reg.Perkara : PDM-75/Eku.2/09/2021 Tertanggal 06 September 2021 seharusnya “Batal Demi Hukum” dengan alasan-alasan sebagai berikut :

1. Bahwa sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Labuhan Batu dimana dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Subsidiair Kejaksaan Negeri Rantau Prapat mendalilkan “ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sedangkan dalam Dan Dakwaan Kedua Pertama dan Dakwaan Atau Kedua mendalilkan “Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dan Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana “. Bahwa melihat susunan Surat Dakwaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Labuhan Batu yang disusun dalam bentuk Dakwaan Kumulatif atau Dakwaan yang saling mengecualikan dan Dakwaan Kesatu DAN Kedua tersebut didalamnya berisi 2 (Dua) Ketentuan Undang-Undang yang berbeda yakni Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dimana Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Labuhan Batu mengabungkan dua aturan tesebut dalam Satu Dakwaan dengan mengunakan kata “DAN” .Bahwa melihat rumusan Dakwaan Kesatu dan Kedua dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Labuhan Batu tersebut maka yang harus dipertimbangkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat adalah apakah Dakwaan tersebut sah dijadikan dasar Pemeriksaan Perkara Aquo ? Bahwa disatu sisi ada ekses Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Labuhan Batu tersebut menjadi kabur dan tidak jelas karena ada penggabungan 2 (Dua) Aturan Hukum dalam Satu Dakwaan. Hakikatnya Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 2010Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah aturan Khusus yang berdiri sendiri. Dan contoh Dakwaan Kumulatif misalnya Dakwaan Kesatu : Pembunuhan (Pasal 338 KUHPidana) dan Kedua : Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHPidana) dan Ketiga : Perkosaan (Pasal 285 KUHPidana).

2. Bahwa sebagaimana uraian Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Labuhan Batu pada Dakwaan Atau Ketiga menyatakan Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 137 Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dimana Pasal 137 Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika merupakan suatu ketentuan Pidana mengenai hasil kejahatan Narkotika dan/atau precursor Narkotika sebagaimana pengaturan hasil kejahatan pada umumnya dan bukan mengenai Pencucian Uang khusus Narkotika. Sedangkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Labuhan Batu dalam Dakwaan Ketiga uraiannya “ Tentang Pencucian Uang “ uraian yang demikian sangat bertentangan dengan Hukum sehingga membuat Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Labuhan Batu kabur dan tidak cermat.

3. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas jelas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rantau Prapat kabur dan tidak cermat sehingga berakibat Surat Dakwaan dapat batal demi Hukum.

4. Bahwa dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Labuhan Batu No.Reg.Perkara : PDM-75/Eku.2/09/2021 Tertanggal 06 September 2021 termuat Harta Benda dan Barang Bukti milik Terdakwa IRMAN PASARIBU Alias ROY Alias MB (MAN BATAK) yang disita oleh Pihak Kejaksaan Negeri Labuhan Batu hanya tercantum 18 (Delapan Belas) item sedangkan dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Labuhan Batu No.Reg.Perkara :PDM-75/Eku.2/09/2021 Tertanggal 08 Februari 2022 termuat Harta Benda dan Barang Bukti milik Terdakwa IRMAN PASARIBU Alias ROY Alias MB (MAN BATAK) yang disita oleh Pihak Kejaksaan Negeri Labuhan Batu ada 33 (Tiga Puluh Tiga) item. Perbedaan antara Surat Dakwaaan No.Reg.Perkara : PDM-75/Eku.2/09/2021 Tertanggal 06 September 2021 dengan Surat Tuntutan No.Reg.Perkara :PDM-75/Eku.2/09/2021 Tertanggal 08 Februari 2022 tersebut. Membuat Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Labuhan Batu dapat “Batal Demi Hukum”

Pada Romawi III. TANGGAPAN ATAS FAKTA YANG TERUNGKAP DALAM PERSIDANGAN, “Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan dan keterangan Saksi-Saksi M. AULIA DARMA, S.H., INDRA J. DAMANIK, LYDIA AGUSTIKA Alias LIDIA, SRI LESTARI Alias SRI Alias NOVI, NURAINUN Alias AINUN, MUHAMMAD ZUNAIDI Alias JUNED, HAYAT Alias OGUT, CHAIRUDDIN SIREGAR, SARIFAH SIREGAR, ANDI BASWAN NASUTION, KHAIRUDDIN AMAN SIREGAR, HILMI SAGALA, SYAIFUL BAHRI, KETERANGAN TERDAKWA, AHLI DHIRA GULISTA SUDJAJA, SH,LL.M, CAMS dan Keterangan Saksi Ad Charge (meringankan) MUSIMUN dan M. AZHAR AFFANDI RAMBE, dapat Kita ambil kesimpulan sebagai berikut :

1. Bahwa Terdakwa IRMAN PASARIBU Alias ROY Alias MB (MAN BATAK) menurut Keterangan M. AULIA DARMA, S.H., INDRA J. DAMANIK sebagai Anggota Kepolisian Polda Sumut Terdakwa IRMAN PASARIBU Alias ROY Alias MB (MAN BATAK) bukan Target (DPO) dan terjadi Penangkapan karena ada informasi bahwa akan ada Transaksi Narkotika Jenis Sabu dengan mengendarai 1 (Satu) Unit Mobil Honda CRV Warna Hitam dan pada saat Mobil tersebut melintas Saksi menghentikan Mobil yang bergerak menuju Kearah Rantau Prapat dan pada saat melakukan penggeledahan terhadap Mobil tersebut dan ditemukan 1 (Satu) buah Ransel Warna Hitam merek POLO yang dibuka berisi 5 (Lima) bungkus plastik kemasan The Cina Warna Hijau yang bertuliskan GUANYINWANG yang berisikan Narkotika jenis Sabu yang diakui Terdakwa adalah miliknya.

2. Bahwa keterangan Saksi LYDIA AGUSTIKA Alias LIDIA menyatakan Ikut bersama-sama dengan Terdakwa dan KHAIRUDDIN AMAN SIREGAR didalam Mobil Honda CRV Warna Hitam tujuan Saksi ikut dengan Terdakwa adalah hanya berjalan-jalan, akan tetapi sewaktu Saksi dan Khairuddin Aman Siregar berada di Cikampak tiba-tiba ada yang menghubungi Terdakwa melalui Handphone untuk mengambil sesuatu yang belakangan diketahui Narkotika jenis Sabu dan Saksi melihat seseorang memasukkan bungkusan ke dalam bagasi Mobil. Kemudian terjadi penangkapan dan Saksi telah di Hukum karena ikut dengan Terdakwa dengan hukuman 8 (Delapan) bulan penjara. Dan Hukuman tersebut telah diselesai dijalankan oleh Saksi.

3. Bahwa keterangan Saksi SRI LESTARI Alias SRI Alias NOVI dalam Persidangan menyatakan saksi Isteri kedua Terdakwa, Saksi tidak tahu pekerjaan Terdakwa yang Saksi tahu Terdakwa pekerjaannya adalah berladang, berternak dan main Proyek. Selama berumah tangga Saksi hanya dikasih 1 (Satu) unit Mobil Expender yang dibeli secara mencicil dan dikasih Rumah yang terletak di belakang Asrama Haji. Saksi dan Terdakwa sudah tidak hidup bersama lagi.

4. Bahwa keterang Saksi NURAINUN Alias AINUN mengatakan Saksi adalah Isteri Pertama Terdakwa yang menikah sejak tahun 2004 dan sudah mempunyai 3 (Tiga) Orang Anak, Saksi tidak tahu Terdakwa ketelibatannya dalam Narkotika, hanya pada tahun 2012 Terdakwa pernah mau ditangkap namun tidak terbukti dan Terdakwa berjanji tidak akan melakukan perbuatan terlibat Narkotika, bahwa Saksi menerangkan Harta-Harta yang diperoleh Saksi dan Terdakwa adalah hasil kerja keras Saksi sebagai Isteri karena Saksi berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil Golongan III-C. Saksi membangun Rumah terletak di Jl. Padang Mantinggi dengan meminjam Uang di Bank Sumut dan dibangun secara tiga tahap tidak ada uang Terdakwa ikut membantu, Ruko 2 (dua) lantai terletak di Jl. K.H. Dewantara berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.842 Atas Nama saksi dibeli Saksi dengan cara mencicil di Bank Mestika, sedangkan Sertifikat Hak Milik No.970 Atas nama IRMAN PASARIBU rumah kost 21 (Dua Puluh Satu) yang terletak di Jl. Dewi Sartika No.40-B adalah merupakan tanah warisan Orang Tua Saksi yang hanya diatas namakan Terdakwa karena dulu tanah tersebut pernah bersengketa keluarga. Selain sebagai Pegawai Negeri Sipil Saksi juga mempunyai usaha Butik, Foto Copy, mengkreditkan Barang-Barang yang dibutuhkan Orang, dll.

5. Bahwa keterangan saksi MUHAMMAD ZUNAIDI Alias JUNED dan HAYAT Alias OGUT mengatakan tidak tahu keterlibatan Terdakwa dalam Narkotika dan Saksi tidak tahu menahu tentang Harta Benda milik Terdakwa.

6. Bahwa Saksi CHAIRUDDIN SIREGAR dalam keterangannya Saksi memiliki sebidang Tanah Pertanian berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.433 Atas Nama SITI ANGGUR dengan luas 20.000 M2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) yang telah dijualnya dengan Terdakwa melalui perantara dengan harga Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).

7. Bahwa saksi SARIFAH SIREGAR menerangkan Saksi ada memiliki sebidang tanah Pertanian berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.431 Atas Nama BATARA OLOAN SIREGAR dengan luas 20.000 M2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi), Tanah tersebut milik Orang Tua Saksi dan menurut Saksi Tanah tersebut telah dijualnya dengan Terdakwa melalui Perantara. Saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa. Terhadap keterangan Saksi ini Terdakwa membantahnya dengan mengatakan Tanah tersebut tidak pernah dibeli Terdakwa, Tanah tersebut adalah Gadai Orang.

8. Bahwa saksi ANDI BASWAN NASUTION mengatakan saksi ada memiliki Tanah Pertanian berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.803 Atas Nama RASIAH HASIBUAN dengan luas 20.000 M2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi), terletak di Desa Padang Mantinggi, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu. Tanah tersebut digadaikan oleh Saksi kepada Terdakwa pada tahun 2019 karena saat itu Saksi lagi butuh Uang Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dan sampai sekarang Saksi belum bisa membayar Uang tersebut sehingga Sertifikat Hak Milik No.803 Atas Nama RASIAH HASIBUAN masih berada ditangan Terdakwa.

9. Bahwa Saksi KHAIRUDDIN AMAN SIREGAR dalam keterangannya menyatakan Saksi bersama-sama dengan Terdakwa berada di dalam Mobil CRV Warna Hitam No.Pol.BK.160 LI, posisi Saksi hanya Supir. Saksi diajak jalan-jalan oleh Terdakwa ke Kota Pinang. Saksi tidak tahu menahu tentang Narkotika yang dibawa oleh Terdakwa. Keikut sertaan Saksi dengan Terdakwa membuat Saksi di Hukum selama 14 (Empat Belas) Tahun oleh Pengadilan Negeri Medan.

10. Bahwa Saksi HILMI SAGALA dalam keterangannya Saksi ada memiliki Sebidang Tanah Tapak Perumahan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.1103 dengan luas kurang lebih 359 M2 yang terletak di Desa Padang Mantinggi, Kecamatan Rantau Utara, namun tanah tersebut bukan milik Saksi lagi karena pada tahun 2017 telah dijual kepada Terdakwa dan Sertifikat Hak Milik No.1103 tersebut disita dari Tangan Terdakwa.

11.Bahwa Saksi SYAIFUL BAHRI dalam keterangannya Saksi ada memiliki Sebidang Tanah Pertanian berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.702 dengan luas kurang lebih 2 Hektar yang terletak di Desa Padang Mantinggi, Kecamatan Rantau Utara, namun tanah tersebut bukan milik Saksi lagi karena pada tahun 2017 telah dijual kepada Terdakwa.

12.Bahwa berdasarkan KETERANGAN TERDAKWA didepan Persidangan mengatakan mulai melakukan transaksi Narkotika sejak tahun 2017 dan Terdakwa tidak pernah memberikan Uang hasil jual Narkotika kepada Isteri dan keluarganya, uang hasil Narkotika yang dibelikan Harta Benda adalah 1 (Satu) Unit Mobil Merek Jeep Type Wrangler Warna Orange Tahun 2012 No.Pol. BK.1030 LY beserta STNK No.02836025 dan BPKB No.09389183 An. IRMAN PASARIBU. Sedangkan Harta Benda yang lain dibeli dari penghasilan Bertani dan berternak dan main Proyek.

13.Bahwa Saksi AHLI DHIRA GULISTA SUDJAJA, SH,LL.M, CAMS dalam Persidangan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Labuhan Batu menerangkan Terdakwa pada intinya telah terlibat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang.

14.Bahwa keterangan Saksi Ad Charge (Saksi Meringankan) yaitu MUSIMUN dan M. AZHAR AFFANDI RAMBE yang pada intinya menerangkan Saksi-Saksi adalah teman dari Terdakwa, Musimun adalah teman sama-sam mengerjakanProyek di PTPN III sedangkan Azhar adalah teman kecil Terdakwa. Kedua Saksi ini tidak tahu pekerjaan Terdakwa yang menjual Narkotika, Saksi-Saksi ini hanya tahu Pekerjaan Terdakwa Bertani dan berternak.

Pada Romawi IV. KESIMPULAN DAN PENUTUP, “Bahwa kami Penasihat Hukum dari Terdakwa IRMAN PASARIBU Alias ROY Alias MB (MAN BATAK) dengan ini tidak membahas Analisa Hukum Pasal-Pasal sebagaimana termuat dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Labuhan Batu karena Kami rasa sudah cukup Analisa Hukumnya. Bahwa Nota Pembelaan (Pledoi) yang Kami sampaikan didepan Persidangan ini, tidak menutup kemungkinan adanya perbedaan pendapat antara Kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa IRMAN PASARIBU Alias ROY Alias MB (MAN BATAK) dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Labuhan Batu maupun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang memeriksa dan mengadili Perkara ini. Selama Kita melaksanakan Persidangan ini sudah tentu banyak saling selisih pendapat. Dan perbedaan pendapat bagi Kita selaku Penegak Hukum adalah wajar menurut ketentuan Hukum. Bahwa Kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa IRMAN PASARIBU Alias ROY Alias MB (MAN BATAK) sangat keberatan dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Labuhan Batu yang menuntut Terdakwa dengan Hukuman SEUMUR HIDUP adalah suatu Tuntutan yang tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak mempunyai rasa kemanusian. Seharusnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Labuhan Batu setelah menemukan fakta-fakta dalam Persidangan dapat melihat sisi baik dari diri Terdakwa IRMAN PASARIBU Alias ROY Alias MB (MAN BATAK), dimana Terdakwa adalah seorang Ayah dengan 3 (Tiga) Orang Anak yang masih memerlukan kasih sayang seorang Ayah, Terdakwa mempunyai sifat yang dermawan ditengah masyarakat Labuhan Batu, menyatuni Anak Yatim di Panti Asuhan Labuhan Batu. Apabila Terdakwa di Hukum berat bagaimana nasib ketiga AnakAnaknya tersebut. Bahwa tujuan Kami membuat dan menyusun Nota Pembelaan (Pledoi) ini adalah semata-mata untuk mencari kebenaran materiil. Dimana nilai kekuatan Pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap Perkara Pidana akan dilakukan oleh Hakim dengan arif dan bijaksana berdasarkan Hati Nurani. Kami sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menyajikan pembahasan secara yuridis materiil berdasarkan aturanaturan Hukum yang berlaku. Sehingga Kami mengharapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang akan menjatuhkan Putusan kepada diri Terdakwa IRMAN PASARIBU Alias ROY Alias MB (MAN BATAK) berdasarkan keadilan tanpa mengeyampingkan Hati Nurani. Dengan memutus Seringan-Ringannya Hukuman kepada diri Terdakwa. Bahwa Kami sangat keberatan dengan uraian Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Labuhan Batu yang pada halaman 61 alinea Pertama mengatakan “ Bahwa Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama di Kabupaten Labuhan Batu dan Kabupaten Labuhan Batu Utara memberikan reaksi terkait maraknya peredaran Narkotika di Wilayah Kabupaten Labuhan Batu dan meminta agar terhadap Terdakwa IRMAN PASARIBU Alias ROY Alias MB (MAN BATAK) dapat dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya berupa Hukuman Mati atau Seumur Hidup dengan pertimbangan telah jatuh banyak korban akibat perbuatan Terdakwa yang mengedarkan Narkotika di Wilayah Kabupaten Labuhan Batu dan Kabupaten Labuhan Batu Utara. Mengenai hal ini Kami selakuk Penasihat Hukum Terdakwa IRMAN PASARIBU Alias ROY Alias MB (MAN BATAK) memberi pendapat “Bahwa apapun yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Labuhan Batu terhadap diri Terdakwa IRMAN PASARIBU Alias ROY Alias MB (MAN BATAK) tidak bisa dicampuri oleh Pihak manapun termasuk Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Wilayah Kabupaten Labuhan Batu dan Labuhan Batu Utara. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Labuhan Batu harus berpatok pada Fakta-Fakta yang terungkap dalam Persidangan, dan mengenai banyak korban yang telah berjatuhan mengapa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Labuhan Batu tidak membuktikan dalam Persidangan “

SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Demikianlah Nota Pembelaan (Pledoi) ini Kami sampaikan didepan Persidangan. Kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk sependapat dengan Kami Penasihat Hukum Terdakwa IRMAN PASARIBU Alias ROY Alias MB (MAN BATAK) untuk memberikan Putusan Yang Seringan-Ringannya kepada diri Terdakwa dan mengembalikan seluruh Harta Benda Terdakwa IRMAN PASARIBU Alias ROY Alias MB (MAN BATAK) yang telah di Sita karena tidak terbukti Tindak Pidana Pencucian Uangnya. Terima kasih Kami ucapkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu yang telah memperhatikan Nota Pembelaan (Pledoi) Kami ini. Jika terjadi keragu-raguan apakah Terdakwa bersalah atau tidak maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi Terdakwa.

Medan, 17 Februari 2022
Hormat Kami,
Penasihat Hukum Terdakwa,
IRMAN PASARIBU Alias ROY Alias MB (MAN BATAK)
TENGKU FITRA YUPINA, S.H.

(Afdillah)

One thought on “INI ISI NOTA PEMBELAAN (PLEDOI) “MAN BATAK” ATAS TUNTUTAN JPU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.