LABUHANBATU-LH: Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Labuhanbatu dan KontraS Sumatera Utara Gelar Agenda #STUDIUM_GENERALE melalui Live On Instagram, yang dilakukan secara Daring dengan Thema Perlindungan Hukum terhadap Saksi dan Korban melalui Persfektif HAM (Minggu, 13/02/2022).
Diskusi Online melalui Via Instagram ini bertujuan untuk mengkampanyekan di Labuhanbatu tentang Perlindungan Hukum terhadap Saksi dan Korban yang terjadi didaerah. Sasaran utama adalah mahasiswa sebagai bentuk Sosial Control dan melakukan pengawasan terhadap Penegakan Hukum.
Pada Stadium General ataupun diskusi online ini dilaksanakan pada pukul 15.30 WIB, Ketua Cabang DPC GMNI Labuhanbatu, Bung Hamdani Hasibuan dalam tanggapannya menyatakan bahwa “ perlunya diskusi ini adalah sebagai bentuk pengawasan terhadap Penegakan Hukum dan juga mengasah intelektual serta mengkampanyekan kepada masyarakat umum bahwa adanya perlindungan saksi dan korban didaerah. Mengingatkan kepada Penegak Hukum dan Pemerintahan didaerah baik tingkat Kabupaten dan Provinsi tentang Perlindungan Saksi Dan Korban yang sangat berhubungan dengan Hak Azasi Manusia, Psikologi, sosial dan hukum. Berdasarkan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2006 atas Perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban “ tandasnya.
Sedangkan Narasumber perwakilan dari KontraS Sumatera Utara menyatakan bahwa “ Apresiasi diskusi yang temen – temen GMNI Labuhanbatu adakan. Diskusi seperti ini penting diadakan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat terutama terkait perlindungan saksi dan korban yang masih diketahui oleh kelompok kecil saja. Mengingat perlindungan merupakan bagian dari pemenuhan Hak Asasi Manusia. Masyarakat di daerah – daerah yang jauh aksesnya dari perlindungan saksi dan korban perlu diberikan pemahaman. Apalagi Labuhanbatu merupakan wilayah dengan potensi pelanggaran HAM yang cukup besar “ tandas Adinda Zahra.(Edi Sahputra Ritonga)