4,213 views

Majelis Hakim PN Tanjungbalai Vonis Mati 3 Oknum Polisi Penjual BB Narkoba

LIPUTANHUKUM.COM: Tiga Orang Terdakwa Oknum Polisi penjual Barang Bukti (BB) Narkotika Jenis Sabu kepada Pengedar dengan kesepakatan Rp 1 Miliar akhirnya diberi ganjaran Hukuman Mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Sumatera Utara. Ketiga Oknun Polisi tersebut adalah Wariono, Tuharno, dan Agung Sugiarto dimana sebelum ditangkap bertugas di Polresta Tanjungbalai Provinsi Sumatera Utara. Putusan itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Salomo Ginting (Kamis, 10/02/2022).

Dalam amar putusannya, Terdakwa Tuharno, Wariono dan Agung Sugiarto dinyatakan bersalah melanggar dakwaan Kesatu Primair Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 137 huruf b UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Ketiga Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Vonis yang sama juga dijatuhkan Majelis Hakim kepada dua terdakwa lainnya yakni Hasanul Arifin dan Supandi yang merupakan anak buah kapal pembawa sabu. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut JPU yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjungbalai menuntut Tuharno dan Wariono dengan pidana mati. Sedangkan terdakwa Agung Sugiarto dituntut pidana penjara seumur hidup. Kemudian terdakwa Hasanul Arifin, Supandi dituntut dengan pidana mati.

Atas Vonis Majelis Hakim tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai Dedy Saragih menyatakan menerima putusan itu. ” Kami terima dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kelima terdakwa ” pungkas Dedy.

Pada kasus ini, delapan terdakwa lainnya yang juga merupakan personel Polres Tanjungbalai akan menjalani sidang putusan pada 14 Februari 2022 mendatang. Mereka antara lain Agus Ramadhan Tanjung, Khoiruddin, Syahril Napitupulu, Leonardo Aritonang, Hendra Tua Harahap, Josua Samaoso Lahagu, Kuntoro, dan Rizki Ardiansyah.

Berdasakan Dakwaan JPU, kejadian bermula saat petugas Sat Polairud Polres Tanjungbalai Khoirudin, Syahril Napitupulu, dan Alzuma Delacopa melakukan patroli di Perairan Tangkahan Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan, Rabu 19 Mei 2021 sekira pukul 15.30 WIB. Disana mereka menemukan Kapal Kaluk membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 76 kilogram dalam bungkus Teh Merk Guanyinwang dan Qing Shan. Barang haram itu dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi dari Perairan Malaysia.

Selanjutnya, Khoirudin melaporkan kepada Togap Sianturi selaku Kepala Sat Polairud Polres Tanjungbalai soal temuan itu. Togap memerintahkan Tuharno bersama Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi Kapal Kaluk menggunakan Kapal Patroli Babin Kamtibmas. Kemudian, Leonardo Aritonang dan Sutikno menggunakan Kapal Sat Polair juga turun ke lokasi untuk membantu pengawalan. Lalu Tuharno bersama Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang dan Sutikno menggiring kapal tersebut menuju Dermaga Pol Airud Polres Tanjungbalai.

Di tengah perjalanan menuju dermaga, Tuharno memindahkan 1 buah goni berisi 13 kilogram sabu dari Kapal Kaluk ke Kapal Babinkamtibmas. Selanjutnya Tuharno, Khorudin dan Syahril Napitupulu sepakat menyisihkan sabu-sabu sebanyak 6 kg untuk dijual. (Djesreel/Red)

One thought on “Majelis Hakim PN Tanjungbalai Vonis Mati 3 Oknum Polisi Penjual BB Narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.