1,153 views

Lanjutan Sidang Perkara “Man Batak” Kembali Digelar Termasuk Sidang Lapangan

RANTAUPRAPAT-LH: Sidang lanjutan Perkara Narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kembali digelar. Bertempat di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Rantauprapat sidang dimulai pada pukul 16.00 Wib dan selesai pada pukul 16.30 dipimpin oleh Delta Tamtama, SH, MH sebagai Ketua Majelis, dengan Hakim Anggota Welly Irdianto, SH , SH, MH dan Hendrik Tarigan, SH, MH telah di laksanakan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan untuk terdakwa dengan Perkara Nomor: 806/ Pid. Sus/ 2021/ PN Rap Tentang kepemilikan Narkotika Jenis Sabu seberat 5 Kg sekaligus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Terdakwa Irman Pasaribu alias “Man Batak” pada hari Selasa (11/01/2022).

Seperti sidang sebelumnya JPU yang hadir adalah Daniel Tulus M. Sihotang, SH dan Maulita Sari, SH dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. Tampak juga hadir Penasehat Hukum (PH) dari Terdakwa yakni Tengku Fitra Yufina, SH. di Ruang Sidang PN Kelas IB Rantauprapat.

Berdasarkan sidang minggu lalu (Selasa, 04/01/2022-Red) atas permintaan Penasehat Hukum (PH) terdakwa kepada Majelis Hakim, yaitu Tengku Fitra Yufina, SH menghadirkan 2 (dua) orang Saksi yang dihadirkan langsung kepersidangan adapun kedua orang saksi tersebut yakni Masimun dan Muhammad Azhar Afandi Rambe.

Sidang dibuka Ketua Majelis Hakim dan dinyatakan terbuka untuk umum, selanjutnya dalam jalannya persidangan Majelis Hakim dan para Jaksa Penuntut Umum meminta keterangan kepada para saksi Masimun dan Muhammad Azhar Afandi Rambe terkait hubungan mereka sebagai apa dengan Irman Pasaribu, terkait aset-aset terdakwa, dan kegiatan atau profesi terdakwa kesehariaannya.

Saksi pertama Masimun dalam keteranganya mengatakan bahwa dengan terdakwa hanya hubungan kerja atau bisnis dimana Masimun melakukan pinjaman dana kepada Irman Pasaribu atas proyek atau pekerjaan yang akan dilaksanakannya pada salah satu perusahaan yang bekerjasama dengan Masimun.

Sementara itu saksi kedua Muhammad Azhar Afandi Rambe dalam fakta persidangan memberikan keterangannya yakni dia dengan terdakwa pernah satu sekolah pada masa Sekolah Dasar (SD) tinggal satu kampung dan jarak rumah mereka tidak terlalu jauh. Terkait pertanyaan Majelis Hakim dan JPU mengenai pekerjaan terdakwa Azhar mengungkapan bahwa dia pernah menjadi tukang becak hingga seiring waktu dia juga memiliki beberapa unit becak, selanjutnya terdakwa yang diketahuinya juga memiliki kebun sawit.

Setelah memberikan keterangan oleh kedua saksi tersebut Majelis Hakim sebelum menutup persidangan menyampaikan sidang dilanjutkan besok hari (Rabu, 12/01/2022-Red) untuk agenda sidang lapangan setempat terkait aset-aset yang berhubungan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tampak pada Sidang Lapangan yang telah dijadwalkan oleh Majelis Hakim hari ini (Rabu, 12/01/2022) dilokasi Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu beberapa Unit Mobil yang telah disita diperlihatkan dan diperiksa oleh Majelis Hakim, JPU dan PH yaitu 1 (satu) Unit mobil merk Mitsubishi type L-200 warna Putih No.Pol : BK 8523 YM, 1 (satu) Unit mobil merk Jeep type Wrangler warna orange, No.Pol : BK 1030 LY, 1 (satu) Unit mobil merk Mitsubishi type Pajero Sport warna Hitam No. Pol : BK 1216 YR, 1 (satu) Unit mobil merk Mitsubishi type XPander warna Hitam No. Pol : BK 1681 YE.

Kemudian Sidang Lapangan berpindah kelokasi sebidang tanah dan bangunan ruko 2 (dua) lantai di Jalan K.H. Dewantara Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu, dilanjutkan berpindah lagi menuju sebidang tanah diatasnya terdapat bangunan rumah kontrakan sebanyak 21 (dua puluh satu) pintu dengan luas 975 M2 (Sembilan ratus tujuh puluh lima meter persegi) di Jalan Dewi Sartika nomor 40 B Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu.

Sidang Lapangan yang telah dilakukan dari berbeda lokasi Majelis Hakim mempertanyakan kepada terdakwa melalui during / Online apakah dari aset-aset yang telah diperlihatkan memang benar milik terdakwa, Irman Pasaribu mengiyakan dan mengamini bahwasanya semua aset-aset yang diperlihatkan memang milik dia.

Sidang lapangan yang dilakukan hari ini selain dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim dan kedua Hakim Anggota, Para Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum Terdakwa juga, dihadiri dan disaksikan langsung oleh Kepala Kajari Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua, SH.MH. Kasi Intel Firman H Simorangkir, SH, MH, Kasipidum Hasudungan Parlin Sidauruk, SH, MH dan para staf Pengadilan Negeri Rantauprapat beserta Staf Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. (Afdillah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.