735 views

Berbagai Tokoh Nasional Dukung Penahanan Ferdinand Hutahaean Yang Membuat Cuitan ‘Allahmu Lemah’

LIPUTANHUKUM.COM: Cuitan Pegiat Sosial Ferdinand Hutahaean ‘Allahmu Lemah’ telah menjerat yang bersangkutan dengan ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dan langsung dilakukan penahanan. Cuitan yang menjadi sumber prahara tersebut diunggah oleh Ferdinand di akun Twitter Miliknya @FerdinandHaean3 pada hari Selasa (04/01/2022). Dalam cuitan tersebut Ferdinan menyatakan “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela.”

Kendatipun cuitan tersebut telah dihapus beberapa waktu kemudian, namun banyak Warganet yang telah menangkap dan menyimpan (screenshot) cuitan yang diduga telah membuat keonaran ditengah masyarakat.

Spontan berbagai pihak termasuk berbagai Tokoh Masyarakat menanggapinya. Umumnya para tokoh tersebut menyayangkan, mengkritisi, bahkan ada yang langsung melaporkannya ke Pihak Kepolisian.

Akhirnya, Bareskrim Mabes Polri bergerak cepat dengan memproses kasus ini. Setelah diperiksa kurang lebih 11 Jam Pada Senin (10/01/2022), Ferdinand Hutahaean ditetapkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri.

Bareskrim Polri menjerat Ferdinand Hutahaean dengan sejumlah Pasal salah satunya Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Pasal itu digunakan polisi karena Ferdinand dinilai menyiarkan berita bohong atau hoax yang berpotensi menimbulkan keonaran melalui cuitannya. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. “Jadi cuitan itu harus lengkap ya. Apa yang dikatakan oleh saudara FH (Ferdinand Hutahaean) dalam cuitan dengan menggunakan akunnya sendiri itulah alat buktinya. Jadi teman-teman baca sendiri, dengar sendiri, itulah berita bohongnya. Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokes layak dilakukan penahanan ” pungkas Ramadhan (Selasa, 11/1/2022).

Setelah ia dilaporkan ke pihak kepolisian, Ferdinan sempat mengaku bahwa dirinya adalah seorang mualaf. Tidak hanya itu, ia juga sempat menyatakan bahwa dirinya sedang mengalami sakit parah hingga menolak untuk diperiksa oleh pihak kepolisian. Ketika menuliskan cuitan tersebut pun ia mengaku sedang dalam keadaan tidak sadar. Namun, setelah pihak kepolisian menurunkan tim dokternya, Ferdinand dinyatakan sehat.

Atas sikap tegas yang dilakukan Mabes Polri pada perkara ini, berbagai pihak memberikan dukungan dan apresiasi. Direktur Eksekutif SARA Institute Muhammad Wildan mengapresiasi langkah cepat kepolisian melakukan penahanan terhadap Ferdinand Hutahean.

Dengan ditahannya Ferdinand Hutahean Ini, menurutnya, itu sebagai bukti komitmen kepolisian tegas dan tidak pandang bulu apalagi beberapa hari kebelakang Bahar bin smith juga dilakukan hal yang sama yaitu penahanan. ” Hal itu ini membuktikan Polri di bawah pimpinan Jendral listyo Sigit Prabowo berkomitmen menegakan Equality before the law yaitu Dimuka hukum semua sama ” tandas Wildan (Selasa, 11/01/2022).

Tokoh lainnya yang memberikan apresiasi atas sikap tegas Polri ini adalah Ketua GP Ansor Luqman Hakim. “ Polri itu bisa memenuhi rasa keadilan sehingga mencegah meluasnya potensi kegaduhan di masyarakat ” ujar Luqman Hakim (11/01/2022).

“ Langkah cepat dan tegas polisi ini saya harapkan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga dapat dicegah potensi meluasnya kegaduhan publik yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat ” tambah Luqman.

Senada dengan Luqman, apresiasi juga dilontarkan oleh Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto atau Cak Nanto. Dirinya mengapresiasi sikap kepolisian dalam penanganan kasus cuitan ‘Allahmu lemah’ Ferdinand Hutahaean. “ Kami mengapresiasi. Hukum harus berlaku seadil-adilnya kepada siapa pun. Pertama, bahwa polisi kan tidak pernah memandang kelompok tertentu untuk melakukan penanganan (perkara), kalau sudah ada bukti, maka semuanya harus ditindak ” tandas Cak Nanto.

Cak Nanto menuturkan penegakan hukum oleh kepolisian menjawab harapan masyarakat tentang keadilan. “ Maka proses keadilan yang diharapkan, yang menjadi harapan tiap orang, itu yang akan ditunjukkan oleh Polri dengan kondisi penanganan kasus yang berkaitan dengan Ferdinand ini ” tegasnya. (Dessy/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.