LIPUTANHUKUM.COM: Pengeroyokan terhadap Wasit Romi yang memimpin pertandingan PS Gasma Enrekang pada Jum’at (24/12/2021) berbuntut dengan penetapan 6 Orang menjadi terrsangka klub Liga 3 Nene Mallomo Sidrap. Keenam Tersangka tersebut adalah Muhammad Ilham Sailamu, Moh Arman, Ilham, Zafwan, Moh Sandan, dan Alsari.
Bahkan, Dua dari Enam Tersangka langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Enrekang, Sulawesi Selatan. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Enrekang AKBP Andi Sijaya. mengatakan, setelah pihaknya menetapkan enam pemain sebagai tersangka, dua diantaranya langsung ditahan. ” Enam pemain telah kita tetap sebagai tersangka dan dua orang langsung kita tahan yakni, Muhammad Ilham Sailamu dan Moh Arman ” pungkas Kapolres Enrekang AKBP Andi Sijaya (Minggu, (26/12/2021).
Kapolres Enrekang Itu Menjelaskan Bahwa Dalam Perkara Ini Penyidik Telah Memeriksa 10 Orang Saksi, Termasuk Korban Wasit Romi, Para Pemain Dan Perangkat Pertandingan Serta Unsur PSSI. Setelah Pemeriksaan Ke 10 Saksi, Pihak Kepolisian Juga Langsung Melakukan Gelar Perkara. Hasilnya, Pihak Kepolisian Menetapkan Enam Pemain Sebagai Tersangka.
Selain itu, Pihak Kepolisian juga telah mengumpulkan barang bukti termasuk visum korban. ” Barang Bukti yang telah kita kumpulkan yaitu, visum korban, rekaman video, sepatu yang digunakan pemain dan baju yang digunakan oleh wasit ” jelas Kapolres Enrekang.
Atas perbuatannya itu, Keenam Pemain Nene Mallomo Sidrap ini terancam hukuman pidana penjara selama 6 Tahun. Oleh karena itu, keenam tersangka ini otomatis terancam tidak dapat membela timnya pada laga lanjutan kompetisi Liga 3. ” Kita jerat Para Tersangka Pasal 170 Subsidaer 351 KUHPidana dengan ancaman 6 Tahun 7 Bulan. Kami juga berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi yang dapat mencederai sepakbola Indonesia ” harap AKBP Andi Sijaya. (Red)