LIPUTANHUKUM.COM: Pihak Kepolisian dalam hal ini Resor Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat satu kilogram di Tangerang Selatan Provinsi Banten. Tiga Orang Terduga berhasil diamankan masing-masing berinisial AL, JL dan SY. ” Tim memperoleh informasi akan terjadi transaksi sabu sejumlah 1 Kg. Kemudian Tim melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka ” pungkas Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin (Jumat, 24/12/21).
Menurut AKBP Iman, bahwa Pihaknya mengetahui informasi adanya transaksi narkoba pada Selasa (21/12/2021). Atas dasar informasi tersebut, polisi langsung bergerak dan kemudian berhasil menangkap salah satu tersangka berinisial AR di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan. ” Berdasarkan interogasi AR mengaku bahwa dirinya mendapat kiriman paket dari AK (DPO) berupa narkotika jenis sabu kurang lebih sebanyak 1 (satu) Kg ” tandas Iman dalam keterangan Persnya.
Masih menurut keterangan kapolres Tangsel itu, bahwa Paket Sabu sejumlah 1 Kilogram tersebut telah dibagi menjadi 26 Klip. Pengerjaan pembagian Paket Sabu tersebut diketahui dilakukan di Rumah Pelaku lainnya berinisial SY.
Setelah dilakukan pemeriksaan, menurut pengakuan ketiga terdangka, bahwa sabu itu diperoleh dari pelaku berinisial AK yang tinggal di daerah Pandeglang, Banten, pada Kamis Lalu (16/12/2021). Sampai berita ini ditayangkan, Pihak kepolisian masih memburu keberadaan pelaku AK yang kini masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas kasus ini, Pihak Kepolisian telah menyita barang bukti lainnya berupa timbangan digital serta 2 unit handphone yang digunakan pelaku. ” Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 (2) atau 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman 6 tahun penjara ” tungkas Iman. (Fadlil/Red)