506 views

Antisipasi Penyebaran Covid-19 Varian Omicron, Kapolri Perintahkan Jajarannya Tindak Tegas Segala Pelanggar Karantina Kesehatan

JAKARTA-LH: Untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran penularan Covid-19 varian Omicron, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya menindak tegas segala bentuk pelanggaran tentang kekarantinaan kesehatan. Hal itu disampaikan Kapolri usai meninjau langsung proses kedatangan penumpang penerbangan luar negeri di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. ” Segala bentuk pelanggaran (karantina), silakan diproses ” pungkas Kapolri saat mendampingi Menhub Budi Karya Sumadi dan Menkes Budi Gunadi Sadikin (Jumat, 24/12/2021). 

Jenderal Polisi Bintang 4 itu juga meminta jajarannya mengawasi jalannya aturan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 yang berlaku di Bandara Soetta untuk tidak lengah. ” Saya minta seluruh petugas satgas TNI/Polri untuk betul-betul mengawasi proses pelaksanaan pemeriksaan dan saat karantina berjalan dengan baik ” tegas Jenderal Sigit.

Menurut Kapolri, pelaksanaan karantina selama 10 hari pasca-kepulangan dari perjalanan luar negeri tidak boleh dianggap sepele. Hal ini bukan tidak beralasan, sebab penyebaran penularan Virus Covid-19 Varian Omicron sangat cepat sehingga bila melakukan karantina secara asal, sangat membahayakan orang lain. ” Kepentingan kesehatan masyarakat harus dinomorsatukan, harus menjadi prioritas tertinggi ” tandas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dessy/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.