JAKARTA-LH: Mantan Kepala Rutan (Karutan) Kota Depok Anton dituntut 2 Tahun 6 Bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba). Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Jakarta Barat Edwin Beslar dalam keterangan tertulisnya (Selasa, 21/12/2021). ” Menyatakan terdakwa Anton melakukan tindak pidana sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan secara tanpa hak, memiliki dan/atau membawa psikotropika ” pungkas Kasi Intel Kejari Jakarta Barat itu.
Selain itu, lanjut Edwin Beslar, Terdakwa Anton juga agar menjalani rehabilitasi selama 6 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
Menurut Edwin, tuntutan 2 Tahun 6 Bulan terhadap Anton telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Thareza M Thayzar dan Alif Darmawan di Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Selasa (21/12/2021).
Jaksa meyakini terdakwa Anton terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Anton lalu dituntut 2,5 tahun penjara dan juga 6 bulan rehabilitasi, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. ” Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anton berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan memerintahkan terdakwa menjalani rehabilitasi inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) selama 6 bulan serta membayar denda sebesar Rp 50.000.000, subsider 3 bulan kurungan ” tambah Edwin dalam keterangan tertulisnya. (Fahdi/Red)