LABUHANBATU-LH: Satuan Unit Reskrim Polsek Panai Hilir berhasil meringkus 2 Pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu-shabu sekitar Pukul 14.30 WIB (Kamis, 18/11/2021). Pelaku inisial Mr (26Tahun) laki-laki dan inisial Ma (26Tahun) Laki-laki, diamankan Petugas atas kepemilikan 6 Plastik berukuran kecil transparan yang diduga didalamnya berisikan Narkoba jenis Shabu-shabu.
Kedua pelaku warga Sei Brombang itu tidak berkutik saat Unit Reskrim Polsek Panai Hilir meringkusnya di Jln Makwanah, Kelurahan Sei Brombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir Ipda L. Pandiangan, SH saat dikonfirmasi LH membenarkan atas penangkapan 2 pelaku diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu-shabu (18/11/2021).
” Benar Bang , kedua pelaku Kita tangkap atas dugaan melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu ” ujar Ipda L. Pandiangan (Kamis, 18/11/2021).
Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir itu juga menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang dapat dipercaya. ” Pada Hari Kamis (18/11/2021), Sekira pukul 13.00 WIB, personil unit Reskrim Polsek Panai Hilir mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang sering memakai dan juga menjual narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil menemukan jejak orang yang dicurigai. Ketika sedang berada di Jln Mahwana, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Pelaku diberhentikan Petugas dan saat diperiksa ditemukan dari tangan M.Rudi sebanyak 6 (enam) bungkus plastik kecil transparan tembus pandang yang diduga didalamnya berisikan Narkoba jenis shabu-shabu ” pungkas Ipda L. Pandiangan.
Selanjutnya, masih menurut Ipda L. Pandiangan, Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Panai Hilir untuk penyelidikan dan Proses Hukum lebih lanjut. (Edy Syahputra Ritonga)