801 views

Pidana 4 Tahun Kepada HRS Terlalu Berat, MA Kurangi Menjadi 2 Tahun

JAKARTA-LH: Perjuangan Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habieb Muhammad Rizzieq Shihab atau akrab disapa dengan HRS (Habib Rizieq Shihab) melaui Tim Kuasa Hukumnya khususnya pada perkara Nomor: 224/ Pid.B/ 2021/ PN.Jkt.Tim Tentang kasus Penyebaran Berita Bohong Ihwal Hasil Tes Swab di RS Ummi Bogor, akhirnya membuahkan hasil. Kendatipun tidak memuaskan secara maksimal, namun Mahkamah Agung (MA) akhirnya menetapkan mengurangi hukuman HRS dari 4 Tahun menjadi 2 Tahun Penjara. ” Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri DKI Jakarta Timur Nomor 210/ Pid.Sus/ 2021/ PT Tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor 225/ Pid.Sus/ 2021/ PN Jakarta Timur tanggal 24 Juni 2021 mengurangi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 tahun ” bunyi Amar Putusan yang dibuat pada Senin (15/11/2021).

Selain mengurangi hukuman yang dibuat PN Jakarta Timur, MA juga menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara ini. Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya JPU juga mengajukan Kasasi atas perkara ini.

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim Agung yang dipimpin oleh Suhardi dengan Anggota Soesilo dan Suharto, mengatakan HRS memang telah membuat keonaran akibat perbuatannya namun keonaran itu hanya terjadi di media massa. ” Tidak terjadi korban Jiwa/ Fisik atau Harta Benda serta terhadap Terdakwa (HRS) selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut Covid-19. Atas dasar itulah, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa Pidana 4 Tahun kepada Rizieq Shihab terlalu berat ” pungkas Jubir MA Andi Samsan Nganro.

Berdasarkan Keputusan MA ini, HRS diprediksi akan bebas dari Penjara pada Tahun 2023. Sebagaimana diketahui, HRS telah terjerat dengan 3 Perkara pada Tahun 2020 yakni Perkara Pelanggaran Protokol Kesehatan Karena Kerumunan di Petamburan-Jakrta Pusat, Perkara Kerumunan di Megamendung Bogor-Jawa Barat, dan Kasus Penyebaran Kabar Bohong Hasil Tes Swab Virus Corona di RS Ummi Bogor yang akhirnya dikurangi MA menjadi 2 Tahun. Artinya, bila dikalkulasi atas semua Vonis yang diberikan kepadanya, maka kemungkinan HRS akan bebas jatuh pada Tahun 2023 yang akan datang.

Sementara itu, kendatipun MA telah mengurangi hukumannya pada Perkara Kasus Penyebaran Kabar Bohong Hasil Tes Swab Virus Corona di RS Ummi Bogor, kemungkinan besar HRS melalui Tim Kuasa Hukumnya masih akan mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK). Hal ini sebagaimana disampaikan salah satu Kuasa Hukumnya Ichwan Tuankotta. Ichwan menyampaikan bahwa perkara ini kemungkinan besar belum inkrah karena pihaknya akan mengajukan proses Peninjauan Kembali ke MA. ” Iya [kemungkinan bebas 2023], Iya tapi belum inkrah kalau kita ajukan PK ” tandas Ichwan. (Fahdi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.