JAKARTA-LH: Kasus dugaan perilaku bejat yang dilakukan Oknum Kapolsek Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah berinisial Iptu IDGN terhadapa anak perempuan dari salah satu Tahanan akhirnya mendapat perhatian serius dari Mabes Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Video Conference (Vidcon) di Mabes Polri mengeluarkan arahan agar dilakukan tindakan tegas terhadap Oknum Anggota Polri yang yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan. “ Perlu tindakan tegas jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana. Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil yang ragu, bila ragu, saya ambil alih ” pungkas Kapolri (Selasa, 19/10/2021).
Dalam Vidcon tersebut, Kapolri juga menegaskan bahwa perbuatan Oknum Anggota Kepolisian itu telah merusak marwah dari Institusi Polri, termasuk juga telah menciderai kerja keras dan komitmen dari personel Korps Bhayangkara yang telah bekerja secara maksimal untuk masyarakat. ” Kasihan anggota kita yang sudah bekerja keras, yang capek, yang selama ini berbuat baik karena menjaga organisasi, terus hancur gara-gara hal-hal yang seperti ini ” tegas Jenderal Listyo.
Sementara itu, menyikapi seruan banyak pihak atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Oknum Kapolsek Parigi Moutung ini, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan bahwa sanksi yang akan diambil tidak hanya mencopot dari jabatannya sebagai Kapolsek tetapi juga dipidanakan.
Terkait pemidanaannya, akan dilakaukan berdasarkan pelaporan pada Senin (18/10/2021). Apabila dalam proses pidana nanti terbukti bersalah, Iptu IDGN bakal dipecat dari Polri. “ Kapolsek Parigi sudah dicopot, kemudian kemarin sudah melaporkan tindak pidananya kita akan proses, kalau proses sudah selesai di hukum kita PDTH” tandas Irjen Pol Sambo (Selasa, 19/10/2021).
Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Rudy Sufahriadi telah menyambangi Korban S dengan tujuan melihat secara langsung kondisi korban. “ Kehadiran saya ke sini menunjukan, bahwa keseriusan Polda Sulteng menangani masalah Kapolsek di Parigi ini ” tungkas Irjen Rudy Sufahriadi yang didampingi oleh Wakil Bupati Parimo dan Ketua KPAI Sulteng (Selasa Siang, 19/10/2021).
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, Oknum Kapolsek IDGN diduga telah melakukan pencabulan terhadap S (20 Tahun) Anak Perempuan salah satu Oknum Tahanan dengan memberikan sejumlah uang dan iming-iming janji akan membebaskan ayah dari korban. Selain itu, IDGN juga mengirimi chat mesum via WhatsApp kepada Korban S.
Kasus ini akhirnya Viral baik di jagad Medsos maupun Media Mainstream dalam sepekan terakhir ini. Berbagai Pihak mengutuk keras perbuatan bejat Oknum Kapolsek Iptu IDGN ini. (Fahdi/Red)