828 views

Polda Sumut Hentikan Penyidikan Terhadap Pedagang Pasar Gambir Percut-Medan Liti Wari Iman Gea

MEDAN-LH: Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara akhirnya menghentikan penyidikan kasus penganiayaan terhadap Liti Wari Iman Gea Pedagang Pasar Gambir, Kecamatan Percut, Medan Sumatera Utara yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka.

Penghentian penyidikan kasus ini disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R.Z Panca Putra Simanjuntak dihadiri Liti Wari Iman Gea korban penganiayaan yang ditetapkan tersangka didampingi kuasa hukumnya. ” Polda Sumatera Utara hari ini menyampaikan hasil tindaklanjut penanganan terhadap perkara yang mempersangkakan Ibu Liti Wari Gea. Kita tahu bahwa dalam prosesnya terjadi perkara saling melapor, Ibu Gea yang pada akhirnya ditetapkan tersangka ” Kata Kapoldasu (Jum’at Malam, 22/10/2021)

Kapoldasu mengungkapkan, Polri bekerja berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana. “Jadi ditemukan ada beberapa langkah yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan yang mengisyaratkan bagaimana penyidik untuk menetapkan tersangka ” tambah Kapoldasu.

Lebih lanjut, Kapoldasu menuturkan dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi-saksi khususnya yang ada di TKP Pasar Gambir yang mengetahui, menyaksikan dan melihat kejadian tersebut. ” Direktorat Reskrimum Poldasu sudah melakukan gelar perkara khusus sebagaimana diatur di dalam Pasal 33 Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019. Hasilnya penetapan tersangka terhadap Ibu Liti Wari Iman Gea masih premature. Oleh sebab itu, perkara dengan laporan saudara Beni terhadap Ibu Gea dihentikan penyidikannya ” pungkasnya. (Edi Syahputra Ritonga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.