4,288 views

Diduga Kurir dan Bandar Narkoba Jenis Shabu, Disikat Polsek Panai Tengah

LABUHANBATU-LH: DS alias Deni (24 Tahun) Warga Bilah Hilir diduga Kurir Narkoba dan AF Alias Ijan (37) juga warga Bilah Hilir diduga Bandar Narkoba Jenis Shabu-Shabu disikat Team Anti Bandit (Tekap) Unit Reskrim Polsek Panai Tengah di Perumahan Perkebunan Sennah (Rabu, 13/10/2021) sekitar pukul 15.00 WIB. Keduanya ditangkap atas dugaan kepemilikan Narkotika jenis Shabu-shabu.

Dari tangan DS, Team Anti Bandit (Tekap) Unit Reskrim Polsek Panai Tengah ditemukan Barang Bukti (BB) satu bungkus plastik klip sedang transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu-shabu, Tiga Bungkus plastik klip kecil transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, satu buah dompet, Dua bungkus plastik klip besar transparan kosong bekas pakai, Lima bungkus plastik klip sedang transparan kosong bekas pakai, sebelas bungkus plastik klip kecil transparan kosong, satu buah pipet berbentuk sekop, uang tunai Rp. 340.000 diduga hasil penjualan Narkoba, Satu unit handphone Android Realme warna hitam., Satu unit handphone Nokia warna hitam, Satu buah dompet warna hitam dan Satu lembar KTP atas nama Deni Syahputra, serta satu buah timbangan elektronik warna silver.

Sementara dari tangan AF Team Tekap berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp. 254.000, satu unit handphone Android Oppo A15 warna hitam, satu unit handphone Nokia warna hitam dan satu buah dompet warna coklat, serta satu buah Sim C atas nama Arifin Hasibuan.

Kepolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan SIK, MH melalui Kapolsek Panai Tengah, AKP Rusdi Koto SH dalam rilisnya menjelaskan ” penangkapan kedua pelaku berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa di TKP penangkapan sering dijadikan tempat transaksi diduga Narkoba jenis Shabu-shabu. Mendapat informasi dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan, setiba di TKP personil langsung melakukan penangkapan terhadap DS yang mencoba kabur dari belakang rumah tersangka AF ” pungkas Rusdi Koto (Kamis, 14/10/2021).

Ditengah berlangsungnya penangkapan kata Kapolsek, pelaku AF juga ingin mencoba kabur dari cekalan petugas, kemudian petugas melakukan penggeledahan rumah milik AF kemudian petugas menemukan sejumlah barang bukti yang tertulis diatas dari dalam rumah AF. ” Saat diintrogasi DS mengakui bahwasanya barang tersebut diterimanya dari pelaku AF Alias Ijan dan kemudian Kedua Pelaku berikut Barang Bukti dibawa ke Polsek Panai Tengah guna proses hukum lebih lanjut ” ujar Kapolsek Panai Tengah itu.

(Edi Syahputra Ritonga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.