SUMUT-LH: Modus tergolong baru dalam upaya menjalankan bisnis haram terjadi di Kota Padangsidempuan Sumatera Utara. Dua Orang yang diduga sebagai kurir perdagangan ilegal itu masing-masing bernisial AB (Perempuan 31 Tahun) dan BR ( Laki-laki 25 Tahun) mencoba mengelabui petugas dengan memasukkan Narkotika jenis sabu ke dalam kemasan Mie Instan. Namun Naas, kedua terduga pelaku yang merupakan warga kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan berhasil diciduk Tim PRC Satuan Sabhara Polres Padangsidimpuan Pada Kamis (16/09/2021).
Menurut Kasat Sabhara AKP Rudi Siregar, kedua terduga diamankan saat hendak menjemput paket yang diduga berisi narkoba tersebut. ” Keduanya diamankan ketika hendak menjemput paket diduga berisi narkoba jenis sabu di salah satu loket taxi (angkutan antar kota) di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan PSP Selatan ” pungkas AKP Rudi Siregar (Jum’at, 17/09/2021).
Lebih lanjut, AKP Rudi menyampaikan bahwa Paket Sabu disembunyikan dalam Kotak Mie Instan dengan tujuan mengelabui petugas. Namun, karena Petugas telah melakukan penyelidikan dan mengetahui adanya penyelundupan narkoba langsung menciduk AB dan BR. ” Saat dibuka, kotak mie instan berisi satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 5,45 gram. Sabu dikirim oleh seseorang dari Kabupaten Madina menuju Kota Padangsidimpuan melalui jasa pengiriman ” tandas AKP Rudi.
Atas tangkapannya itu, kedua Terduga telah diserahkan kepada Sat-Narkoba Polresta Padang Sidempuan untuk proses hukum lebih lanjut. ” Kedua orang diduga pelaku diserahkan ke Satresnarkoba untuk dilakukan pengembangan dengan mencari bandar atau pemilik barang haram tersebut ” ujar AKP Rudi Siregar. (Darwin/Red)