JAKARTA-LH: Dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis Malam (16/09/2021) menyampaikan bahwa dari 7 Orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu Malam (15/09/2021), 3 diantaranya sudah ditetapkan menjadi Tersangka. Dari 3 Orang tersebut, ada nama Plt Kadis PU pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRT) Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Maliki (MK). Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. ” Para Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan ” pungkas Alexander Marwata (Kamis, 16/09/2021).
Selain Maliki yang disangkakan sebagai penerima suap, Tersangka lainnya adalah Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH) dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FH) selaku pihak pemberi suap. ” KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka MK selaku penerima suap, MRH pihak swasta selaku pemberi, dan FH ini juga pihak swasta ” lanjut Alexander Marwata.
Sebagaimana pemberitaan LH (liputanhukum.com) sebelumnya, bahwa Ketiga Orang yang dinaikkan statusnya menjadi Tersangka tersebut merupakan hasil OTT KPK pada Rabu Malam (15/09/2021). Selain menangkap beberapa orang, pada OTT tersebut KPK juga berhasil menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga suap terkait sejumlah proyek di Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan.
Pada kasus ini, Maliki diduga telah menerima uang sebesar Rp 345 Juta dari Marhaini dan Fachriadi. Uang itu diduga merupakan Komitmen Fee 15 Persen karena perusahaan Marhaini dan Fachriadi telah mendapatkan lelang proyek irigasi di Hulu Sungai Utara.
Terhadap Para Tersangka, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64, Juncto Pasal 65 KUHP. Maliki disangkakan dengan Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 UU Tipikor tersebut Jo Pasal 64 Jo Pasal 65 KUHP. Sementara Marhaini dan Fachriadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 KUHP. (Fahdi/Red)