BEKASI-LH: Kesadaran Kontraktor ataupun Pengawas dari Dinas Bina Marga, Khususnya Sumber Daya Air (SDA), di Kota Bekasi dalam hal membuat atau mengingatkan untuk memasang papan atau Plang Proyek masih rendah, terutama Proyek Pembuatan Saluran Air dengan anggaran kecil.
Banyak Kontraktor yang menganggap pemasangan Plang Proyek pada saat pekerjaan berlangsung hanya hal sepele dan tidak perlu. Contohnya, Proyek Pembuatan Saluran Air yang berlokasi di Kampung Duren Jaya, RT 06 RW 03, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, dan Kampung Bekasi Kaum, RT 01 RW 01, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Pada saat pekerjaan berlangsung, tidak terlihat Plang Proyek dipasang oleh Pihak Kontraktor, sehingga masyarakat kesulitan untuk mengakses informasi dari proyek tersebut. Keterbukaan dalam pelaksanaan pekerjaan, terutama Infrastruktur Fisik, dari awal sampai akhir sangatlah penting. Papan atau Plang Nama proyek dibuat bukan hanya sebagai pelengkap, tetapi menjadi identitas eksistensi proyek itu sendiri, dan merupakan penjamin pertama, apakah Transparansi Anggaran dapat dilaksanakan atau tidak.
Semua elemen masyarakat, berhak mengontrol semua pekerjaan yang bersumber pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang setiap tahunnya menyerap anggaran yang besar. Selain sudah menjadi hak masyarakat, sesuai Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), papan nama sudah menjadi amanat kontrak kerja, sudah disetujui, dan ada anggarannya.
Menurut Kepala Seksi Sumber Daya Air (SDA) Kota Bekasi, Anjar Budiono ST, MM mengatakan akan mengingatkan dan menegur pihak Kontraktor yang tidak memasang plang proyek. “K alau ada yang tidak memasang Plang Proyek akan kita tegur kontraktornya Bang, apalagi kerjaan LPSE ” Ujar Anjar singkat saat dikonfirmasi awak media LH (liputanhukum.com) di kantornya (Selasa, 30/08/2021).
Sementara itu, sangat disayangkan ketika Wartawan LH hendak melakukan konfirmasi dan atau klarifikasi terkait temuan ini kepada Kabid SDA Kota Bekasi Zainal Abidin Syah, ST, MM yang bersangkutan tidak bersedia memberikan keterangan. Sejak 20 Agustus 2021, Wartawan LH sudah melayangkan pertanyaan berupa Konfirmasi dan atau klarifikasi melalui WhatsApp phonselnya, terakhir hanya membalas “ Msh di gate 19 “ bunyi balasan WhatsApp , Zainal Abidin Syah (Selasa, 31/08/2021) Pukul 16.16 WIB.
Tidak dipasangnya Plang Proyek pada waktu pengerjaan dan tidak berperannya pengawasan dari Dinas terkait menandakan secara tidak langsung bahwa Kontraktor dan Pengawas dari Dinas terkait bisa dikenai tuduhan menutup-nutupi hak masyarakat mendapatkan informasi. Sesuai dengan Undang-Undang KPK, pasal 7 ayat (1) UU huruf a dan b nomer 20 tahun 2001, pemborong berbuat curang, dan Pengawas melakukan pembiaran, maka dapat dikategorikan Korupsi. (Fahdi Rahadian)