LABUHANBATU-LH: Lagi-lagi Satreskrim Polsek Panai Tengah berhasil ciduk terduga Pengedar Narkoba Jenis Shabu-shabu asal Labuhan Bilik. Peristiwa penangkapan ini terjadi Pada Selasa (31/08/2021).
Terduga K alias Odan (Laki-laki 45 Tahun), Wira Swasta, Warga Jln Panglima Sudirman , Dusun V, Kelurahan Labuhanbilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu Terduga Pengedar Narkoba itu tidak berkutik saat Satuan Reskrim Polsek Panai melakukan penangkapan terhadapnya karena memiliki 3 (Tiga ) bungkus Plastik Klip Kecil Transparan Tembus Pandang yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu-shabu.
Penangkapan terhadap Odan dipimpin langsung Kanit Satreskrim Polsek Panai Tengah Ipda Chaidir Suhartono beserta Anggota.
Terkait Penangkapan K Als Odan dalam rilisan Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto, SH menjelaskan ” Pada Hari Senin Tanggal 30 Agustus 2021, sekira Pukul 19.30 Wib, menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya di Jln Panglima Sudirman, Dusun V, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu sering terjadi transaksi jual beli diduga Narkoba jenis Shabu-shabu “ pungkas Rusdi Koto (Selasa, 31/08/2021).
Selanjutnya, lanjut Kapolsek Panai Tengah itu, Tim Tekab langsung melakukan penyelidikan dan tiba di Lokasi TKP, Tim Tekab memperhatikan pelaku yang sedang masuk kedalam rumahnya sedang menggenggam sesuatu. Seketika itu juga, Tim Tekab langsung mengamankan Pelaku dan ditemukan di Tangan Kanan Pelaku 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Kecil Transparan yang di duga berisi Narkotika jenis Shabu-shabu “ jelas AKP Rusdi Koto, SH.
Tidak sampai disitu, ujar Kapolsek PanaiTengah itu, Tim tekab mengintrogasi pelaku, menanyakan sisa diduga Narkotika jenis Shabu. Setelah diintrogasi, Pelaku menunjukan Barang Bukti Lainnya yang disembunyikan di dalam Lemari Piring dibawah alas Koran dan Tim Opsnal langsung mengamankan pelaku beserta Barang Bukti ke Mako Polsek Panai Tengah guna proses dan kemudian di serahkan ke sat Narkoba Polres Labuhan batu.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polsek Panai Tengah dari Pelaku adalah 3 (Tiga) Plastik Kecil Trasparan Tembus Pandang Diduga Berisikan Narkoba Jenis Shabu-Sabu, 1 (Satu) Plastik Klip Kecil Kosong, Uang diduga hasil penjualan Narkoba berjumlah Rp 313.000,00 (Tiga Ratus Tiga Belas Ribu Rupiah), dan Satu Unit Hanphone Merek Nokia Berwarna Hitam. (Edi Syahputra Ritonga)
