1,006 views

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang: Jika Terbukti, Lili Pintauli Siregar Bisa Terancam 5 Tahun Penjara

JAKARTA-LH: Sidang Putusan Dewan Pengawas (Dewas) atas dugaan pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar Digelar akan digelar hari ini (Senin, 30/08/2021). Sidang Putusan ini akan digelar secara terbuka dan terbuka untuk umum. Beda dengan sidang sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 3 Tahun 2020, pelaksanaan sidang etik berlangsung tertutup.

Perkara ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata serta Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko. Ketiga orang ini telah melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar atas Dugaan Pelanggaran Etik pada Tanggal 8 Juni 2021 yang lalu. Lili diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial guna urusan penyelesaian kepegawaian Adik Iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.

Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili Pintauli diduga melanggar prinsip integritas, yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Lili Pintauli juga diduga telah melakukan penyalahgunaan jabatannya sebagai Pimpinan KPK. ” Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi (KPK) baik dalam pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi “ demikian bunyi aturan lainnya terkait hal ini.

Menanggapi perkara ini, Mantan Wakil Ketua KPK (Periode 2015 – 2019) Saut Situmorang meyampaikan, bahwa jika nantinya terbukti dalam persidangan etik, Lili mestinya bisa dijerat Lima Tahun Penjara sesuai Pasal 65 UU KPK karena terbukti bertemu secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang berperkara. ” Karena ini pidana, (bertemu) langsung tidak langsung, Pasal 36 itu, Pimpinan KPK dilarang bertemu, baru dijelaskan di Pasal 65, itu pidana 5 tahun ” pungkas Saut dalam diskusi daring (Minggu, 29/08/2021).

Adapun bunyi Pasal 36 UU No 30 Tahun 2002 adalah “ Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:

1. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;

2. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;

3. menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut “.

Menurut Saut Situmorang, Pasal itu selama ini menjadi aturan yang ditakuti insan KPK, bukan saja pimpinan, termasuk pula para pegawai komisi antirasuah. Dia pun menunggu konsistensi Dewas KPK dalam mempertimbangkan putusannya. “Jadi kita udah bisa jabarkan. Nanti kita tunggu aja bagaimana Dewas bekerja besok. Anda bisa mengharapkan apa ” tandas Saut.

Terkait Perkara ini, Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak Dewas KPK tidak ragu menjatuhkan sanksi berat kepada Lili. ICW juga mendorong agar kasus itu bisa diserahkan ke Polri. Hal ini disampaikan oleh Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Kurnia menilai, jika terbukti Lili bisa dijerat Pasal 65 UU KPK dengan ancaman pidana hingga lima tahun.

Dewas juga bisa menyerahkan hasil pemeriksaan etik tersebut ke Deputi Penindakan agar bisa dilakukan penelusuran kasus secara utuh. ” Atas dasar betapa problematiknya kondisi KPK saat ini, maka hal tersebut semakin menguatkan dugaan masyarakat bahwa Komisioner KPK bukan benar-benar ingin memberantas korupsi, namun justru memberantas citra lembaga pemberantasan korupsi ” ujar Kurnia. (Fahdi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.