JAKARTA-LH: Komunitas Masyarakat yang menamakan dirinya PEMUDA UTARA BERGERAK melakukan Konerensi Pers terkait Informasi yang sudah Viral terkait dugaan adanya pelarangan pemasangan Bendera Merah Putih di kawasan Perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara, DKI Jakarta saat Perayaan HUT RI Ke 76. Konferensi Pers dilakukan Pada Minggu (29/08/2021).
Berikut adalah PERS RELEASE yang dikirim ke Redaksi LH (liputanhukum.com) Pada Minggu (29/08/2021).
” Kami PEMUDA UTARA dengan ini mengambil sikap dalam hal kejadian Pelarangan pemasangan Bendera Merah Putih di Kawasan Perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK), serta tidak adanya terlihat Bendera Merah Putih yang terpasang di Kawasan Perumahan Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara, pada hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia di Tanggal 17 Agustus 2021.
Maka dari itu, Kami Pemuda Utara sangat menyesalkan kejadian tersebut dan Kami Pemuda Utara bersikap yaitu: Pemerintah dan Aparatur Negara dalam hal ini sudah lalai dan lemah akan NASIONALISME’NYA, terbukti bahwa Masyarakat dan Pengelola serta Pengembang Perumahan Kawasan di Pantai Indah Kapuk diduga telah melanggar Undang-Undang No 24 Thn 2009 Pasal 7 Ayat 3: yang dimana mengatur tentang Lambang Negara yang harus dan wajib diberlakukan kepada Seluruh Rakyat Indonesia di seluruh wilayah NKRI.
Adapun tuntutan Pemuda Utara Bergerak adalah sebagai berikut:
1. Presiden Joko Widodo harus bertanggung jawab secara moral kepada Seluruh Rakyat Indonesia akan kejadian pada Tanggal 17/08/2021 di Kawasan Perumahan Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara, yang dimana pada hari tersebut adalah merupakan hari paling BERSEJARAH bagi seluruh Bangsa Indonesia dan Seluruh Rakyat Indonesia, dimana pada tanggal tersebut Kita Semua Seluruh Rakyat Indonesia di mana pun berada, wajib memperingati Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia dengan memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih di setiap Rumah/Gedung/Bangunannya masing-masing sesuai UU Thn 2009 No.24 Pasal 07 Ayat 03 yang berlaku. Tetapi, dengan bukti yang kami miliki di Kawasan Perumahan Pantai Indah Kapuk tidak ada Bendera Merah Putih yang dipasang dan dikibarkan di kawasan tersebut;
2. Pemerintah jangan menutup mata apalagi mengabaikan permasalahan ini seolah-olah ini sebuah permasalahan sepele, terutama Presiden Joko Widodo dalam hal ini juga harus bertanggung jawab akan kesamaan hak dan pemberlakuan hukum untuk Kedaulatan Rakyat Indonesia.
Siapapun dan dimanapun berada di Seluruh Wilayah NKRI;
3. Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus segera memberikan Himbauan Keras kepada Seluruh Warga Masyarakat yang bermukim di Perumahan PIK tersebut agar meminta maaf kepada Seluruh Rakyat Indonesia secara terbuka di Media Massa, elektronik, dan Media Onlie serta Kanal-Kanal YouTube secara Nasional selama 3×24 Jam secara berturut-turut;
4. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Juga harus memberikan sanksi keras terhadap Pengelola dan Pengembang di Kawasan Perumahan PIK sesuai dengan Pergub, Perda, dan Sanksi Administratif yang berlaku;
5. Pemuda Utara Bergerak memberikan Waktu 3×24 Jam kepada Pihak Terkait terhitung dari Tanggal 29 Agustus 2021, jika tidak segera merespon apalagi mengabaikan, maka Pemuda Utara Bergerak akan menggelar Aksi Unjuk Rasa secara besar-besaran di kawasan perumahan PIK dan Balaikota DKI Jakarta.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih….!
Merdeka, Merdeka, Merdeka !
Priok, 29 Agustus 2021
Pimpinan Pemuda Utara Bergerak
– Ginting
– Lutfie
– Jones ” demikian bunyi Press Release Pemuda Utara Bergerak.
(Redaksi)
VIDEO TERKAIT: